Sidang Ditunda-tunda, Keluarga Terdakwa Pencurian Ricuh di PN Medan

Rabu, 01 Desember 2021 - 09:04 WIB
loading...
Sidang Ditunda-tunda, Keluarga Terdakwa Pencurian Ricuh di PN Medan
Keluarga terdakwa kasus pencurian terlibat kericuhan dengan petugas keamanan PN Medan. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Keluarga terdakwa kasus pencurian, berteriak dan berusaha mengejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/11/2021). Akibat aksi tersebut, keluarga terdakwa terlibat kericuhan dengan petugas keamanan PN Medan.



Beberapa dari anggota keluarga terdakwa, sempat menangis histeris dan pingsan di ruang tunggu PN Medan. Mereka meminta keadilan ditegakkan, dan merasa kecewa dengan JPU yang kerap menunda persidangan tanpa alasan yang jelas.



Terdakwa Rian, dan Deva, pada Mei 2021 menemukan ponsel di pinggir jalan. Saat berniat ingin mengembalikan ponsel tersebut, kedua terdakwa ini tidak mengetahui siapa pemilik ponsel tersebut.



Setelah dilacak, ternyata pemilik ponsel tersebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa. Merasa ponselnya dicuri, Aiptu Alexander Sembiring langsung mendatangi lokasi titik pencarian, dan menganiaya keduanya terdakwa.

Tak terima atas penganiayaan yang terjadi, keluarga terdakwa kemudian membuat laporan kepolisian terkait penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian ini. Namun selang satu hari, Aiptu Alexander Sembiring membuat laporan pencurian terhadap keduanya.

"Kami merasa kecewa, laporan terkait penganiayaan terhadap anak kami hingga kini tak kunjung diproses Polrestabes Medan. Justru polisi yang sampai ke pengadilan," ujar Mbrana Boru Tarigan, orang tua salah satu terdakwa.



Kondisi tersebut, dinilai oleh kuasa hukum terdakwa, Roy, sangat janggal. "Keluarga terdakwa menilai, ada main mata antara JPU dengan pelapor yang merupakan anggota kepolisian," ungkapnya.

Sayangnya, JPU, Evi yang keluar dari ruang persidangan PN Medan, memilih untuk bungkam. Dia menghindari pertanyaan wartawan terkait penundaan persidangan, dan memilih pergi serta tidak memberikan tanggapan terkait kasus pencurian.

Sidang pun ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Keluarga terdakwa berharap PN Medan memutuskan dengan seadil-adilnya, mengingat para terdakwa yang merupakan keluarga petani kurang mampu, dan mereka merasa tidak melakukan pencurian melainkan hanya menemukan ponsel di pinggir jalan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1952 seconds (0.1#10.140)