Penyelundupan 92 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba Internasional di Lampung Digagalkan
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Penyelundupan sabu-sabu seberat 92 kilogram (kg) berhasil digagalkan Tim Satnarkoba Polres Lampung Selatan di dua lokasi berbeda, yaitu KM 20 Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera dan area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Untuk mengelabui petugas, sindikat yang diduga jaringan internasional ini memisahkan barang terlarang itu menjadi dua tempat. Ada juga sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam tabing elpiji 12 kilogram.
Baca juga: Kapal Kargo Terbakar di Teluk Penyu Cilacap, 21 ABK Dievakuasi
Petugas mengamankan sabu-sabu tersebut dari dua lokasi terpisah. Sebanyak 60 kg disita dari pelaku di tol Trans Sumatera dengan 4 tersangka, yakni Afriandi (40), warga Banjarmasin, Agus Riadi (27), Pandaan Jatim, Wibowo (25) asal Palembang, dan M Sholeh (25) dari Palembang.
Tersangka Afriadi dan Agus Riadi diminta AT (sekarang DPO) untuk mengirim sabu dari Riau tersebut ke Jawa Timur. "AT menjanjikan upah Rp200 juta jika barang itu sampai di Jawa Timur. Sebagai upah jalan, kedua tersangka diberi uang tunai Rp10 juta," terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (1/12/2021).
Sesampainya di Riau, mereka diminta mengambil sabu ke dua orang lain atas nama Wibowo dan M Soleh yang sudah menunggu di pintu Tol Dumai. Setelah bertemu, mereka memisahkan sabu tersebut menjadi dua bagian, yaitu 25 kilo dan 35 kilo di koper lainnya.
baca juga: Suami Ditahan Karena Narkoba, Istri Jadi Maling Spesialis Bobol Rumah Kosong
Selanjutnya, Wibowo dan M Soleh membawa 25 kilo sabu menuju Lampung. Terlebih dahulu menginap di sebuah hotel di sana. Selanjutnya mereka berangkat menuju Cilegon dan meninggalkan 25 kilo sabu di kamar hotel. Afriadi dan Agus Riadi menyusul ke hotel dan menyatukan kembali sabu-sabu yang semuala dipisah.
Karena Wibowo dan Soleh sudah berangkat dulu ke Cilegon, Afriadi dan Agus Riadi menumpang travel menuju Cilegon. Dalam perjalanan, travel tersebut dihentikan polisi di jalan tol.
Sementara dari barang bukti sabbu 32 kilo itu, polisi mengamankan Andri Wijaya (26) warga Indragiri Hilir, Riau. Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dengan menyembunyikan sabu dalam tabung elpiji 12 kilogram
Untuk mengelabui petugas, sindikat yang diduga jaringan internasional ini memisahkan barang terlarang itu menjadi dua tempat. Ada juga sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam tabing elpiji 12 kilogram.
Baca juga: Kapal Kargo Terbakar di Teluk Penyu Cilacap, 21 ABK Dievakuasi
Petugas mengamankan sabu-sabu tersebut dari dua lokasi terpisah. Sebanyak 60 kg disita dari pelaku di tol Trans Sumatera dengan 4 tersangka, yakni Afriandi (40), warga Banjarmasin, Agus Riadi (27), Pandaan Jatim, Wibowo (25) asal Palembang, dan M Sholeh (25) dari Palembang.
Tersangka Afriadi dan Agus Riadi diminta AT (sekarang DPO) untuk mengirim sabu dari Riau tersebut ke Jawa Timur. "AT menjanjikan upah Rp200 juta jika barang itu sampai di Jawa Timur. Sebagai upah jalan, kedua tersangka diberi uang tunai Rp10 juta," terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (1/12/2021).
Sesampainya di Riau, mereka diminta mengambil sabu ke dua orang lain atas nama Wibowo dan M Soleh yang sudah menunggu di pintu Tol Dumai. Setelah bertemu, mereka memisahkan sabu tersebut menjadi dua bagian, yaitu 25 kilo dan 35 kilo di koper lainnya.
baca juga: Suami Ditahan Karena Narkoba, Istri Jadi Maling Spesialis Bobol Rumah Kosong
Selanjutnya, Wibowo dan M Soleh membawa 25 kilo sabu menuju Lampung. Terlebih dahulu menginap di sebuah hotel di sana. Selanjutnya mereka berangkat menuju Cilegon dan meninggalkan 25 kilo sabu di kamar hotel. Afriadi dan Agus Riadi menyusul ke hotel dan menyatukan kembali sabu-sabu yang semuala dipisah.
Karena Wibowo dan Soleh sudah berangkat dulu ke Cilegon, Afriadi dan Agus Riadi menumpang travel menuju Cilegon. Dalam perjalanan, travel tersebut dihentikan polisi di jalan tol.
Sementara dari barang bukti sabbu 32 kilo itu, polisi mengamankan Andri Wijaya (26) warga Indragiri Hilir, Riau. Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dengan menyembunyikan sabu dalam tabung elpiji 12 kilogram
(msd)