Penyelundupan 92 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba Internasional di Lampung Digagalkan
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:43 WIB
loading...
Barang bukti sabu-sabu seberat 92 kkilogram diamankan petugas dari dua lokasi di wilayah Lampung.Foto/Heri Fulistiawan
A
A
A
LAMPUNG - Penyelundupan sabu-sabu seberat 92 kilogram (kg) berhasil digagalkan Tim Satnarkoba Polres Lampung Selatan di dua lokasi berbeda, yaitu KM 20 Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera dan area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Untuk mengelabui petugas, sindikat yang diduga jaringan internasional ini memisahkan barang terlarang itu menjadi dua tempat. Ada juga sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam tabing elpiji 12 kilogram.
Baca juga: Kapal Kargo Terbakar di Teluk Penyu Cilacap, 21 ABK Dievakuasi
Petugas mengamankan sabu-sabu tersebut dari dua lokasi terpisah. Sebanyak 60 kg disita dari pelaku di tol Trans Sumatera dengan 4 tersangka, yakni Afriandi (40), warga Banjarmasin, Agus Riadi (27), Pandaan Jatim, Wibowo (25) asal Palembang, dan M Sholeh (25) dari Palembang.
Tersangka Afriadi dan Agus Riadi diminta AT (sekarang DPO) untuk mengirim sabu dari Riau tersebut ke Jawa Timur. "AT menjanjikan upah Rp200 juta jika barang itu sampai di Jawa Timur. Sebagai upah jalan, kedua tersangka diberi uang tunai Rp10 juta," terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (1/12/2021).
Untuk mengelabui petugas, sindikat yang diduga jaringan internasional ini memisahkan barang terlarang itu menjadi dua tempat. Ada juga sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam tabing elpiji 12 kilogram.
Baca juga: Kapal Kargo Terbakar di Teluk Penyu Cilacap, 21 ABK Dievakuasi
Petugas mengamankan sabu-sabu tersebut dari dua lokasi terpisah. Sebanyak 60 kg disita dari pelaku di tol Trans Sumatera dengan 4 tersangka, yakni Afriandi (40), warga Banjarmasin, Agus Riadi (27), Pandaan Jatim, Wibowo (25) asal Palembang, dan M Sholeh (25) dari Palembang.
Tersangka Afriadi dan Agus Riadi diminta AT (sekarang DPO) untuk mengirim sabu dari Riau tersebut ke Jawa Timur. "AT menjanjikan upah Rp200 juta jika barang itu sampai di Jawa Timur. Sebagai upah jalan, kedua tersangka diberi uang tunai Rp10 juta," terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (1/12/2021).
Lihat Juga :