Tak Cantumkan Advokat, Pengacara Minta SIKM Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta Direvisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Jundri mengatakan, kebijakan pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta turut dirasakan langsung dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Sebagai salah satu contoh, dalam menjalankan kuasa persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten tetap dan terus berjalan mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dan tepat di pintu keluar/masuk toll Cikupa mendapat pemeriksaan wajib menunjukkan SIKM.
Sebagai advokat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan kuasa mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Serang. Namun terkendala akibat tidak tercantumnya profesi advokat dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nah hal ini menjadi hambatan bagi para advokat untuk dapat menjalan kuasanya sebagai penegak hukum," kata dia. (BACA JUGA: Jokowi Salat Jumat Perdana di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan)
Dia berharap Gubernur DKI Jakarta segera mencabut dan melakukan revisi surat tersebut denagn menyertakan pengecualian SIKM terhadap seluruh profesi penegak hukum tanpa terkecuali termasuk advokat.
Jundri R. Berutu menambahkan, pada Senin (8/6/2020) dia akan melayangkan surat yang berisi keberatan dan harapanya yang akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai advokat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan kuasa mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Serang. Namun terkendala akibat tidak tercantumnya profesi advokat dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nah hal ini menjadi hambatan bagi para advokat untuk dapat menjalan kuasanya sebagai penegak hukum," kata dia. (BACA JUGA: Jokowi Salat Jumat Perdana di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan)
Dia berharap Gubernur DKI Jakarta segera mencabut dan melakukan revisi surat tersebut denagn menyertakan pengecualian SIKM terhadap seluruh profesi penegak hukum tanpa terkecuali termasuk advokat.
Jundri R. Berutu menambahkan, pada Senin (8/6/2020) dia akan melayangkan surat yang berisi keberatan dan harapanya yang akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.
(vit)
Lihat Juga :