Tak Cantumkan Advokat, Pengacara Minta SIKM Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta Direvisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
Tak Cantumkan Advokat, Pengacara Minta SIKM Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta Direvisi
etugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat.(Foto/SINDphoto/Ramadhan Adiputra)
A A A
JAKARTA - Pengacara dari Ibukota DKI Jakarta, Jundri R. Berutu, S.H.,M.H meminta surat tentang Pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 direvisi.

Dia menilai surat dengan Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tersebut menetapkan adanya pengecualian dari kepemilikan SIKM dalam menjalankan tugasnya, hanya terhadap beberapa instansi/profesi penegak hukum saja, sebagaimana dituangkan dalam angka 1 dalam surat Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020, yang menyebutkan:

“Hakim, Jaksa, Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Jundri menyebutkan isi surat itu. (BACA JUGA: TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila)

Seharusnya, kata Jundri, surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sejatinya harus memasukan juga profesi advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti yakni hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Yakni Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah nusantara. Lalu wilayah kerja Advokad meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Jundri mengatakan, kebijakan pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta turut dirasakan langsung dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Sebagai salah satu contoh, dalam menjalankan kuasa persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten tetap dan terus berjalan mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dan tepat di pintu keluar/masuk toll Cikupa mendapat pemeriksaan wajib menunjukkan SIKM.

Sebagai advokat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan kuasa mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Serang. Namun terkendala akibat tidak tercantumnya profesi advokat dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nah hal ini menjadi hambatan bagi para advokat untuk dapat menjalan kuasanya sebagai penegak hukum," kata dia. (BACA JUGA: Jokowi Salat Jumat Perdana di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan)

Dia berharap Gubernur DKI Jakarta segera mencabut dan melakukan revisi surat tersebut denagn menyertakan pengecualian SIKM terhadap seluruh profesi penegak hukum tanpa terkecuali termasuk advokat.

Jundri R. Berutu menambahkan, pada Senin (8/6/2020) dia akan melayangkan surat yang berisi keberatan dan harapanya yang akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4828 seconds (0.1#10.140)