Tak Cantumkan Advokat, Pengacara Minta SIKM Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta Direvisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
etugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat.(Foto/SINDphoto/Ramadhan Adiputra)
A
A
A
JAKARTA - Pengacara dari Ibukota DKI Jakarta, Jundri R. Berutu, S.H.,M.H meminta surat tentang Pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 direvisi.
Dia menilai surat dengan Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tersebut menetapkan adanya pengecualian dari kepemilikan SIKM dalam menjalankan tugasnya, hanya terhadap beberapa instansi/profesi penegak hukum saja, sebagaimana dituangkan dalam angka 1 dalam surat Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020, yang menyebutkan:
“Hakim, Jaksa, Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Jundri menyebutkan isi surat itu. (BACA JUGA: TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila)
Seharusnya, kata Jundri, surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sejatinya harus memasukan juga profesi advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti yakni hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Yakni Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah nusantara. Lalu wilayah kerja Advokad meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dia menilai surat dengan Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tersebut menetapkan adanya pengecualian dari kepemilikan SIKM dalam menjalankan tugasnya, hanya terhadap beberapa instansi/profesi penegak hukum saja, sebagaimana dituangkan dalam angka 1 dalam surat Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020, yang menyebutkan:
“Hakim, Jaksa, Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Jundri menyebutkan isi surat itu. (BACA JUGA: TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila)
Seharusnya, kata Jundri, surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sejatinya harus memasukan juga profesi advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti yakni hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Yakni Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah nusantara. Lalu wilayah kerja Advokad meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :