Tak Cantumkan Advokat, Pengacara Minta SIKM Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta Direvisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
Tak Cantumkan Advokat,...
etugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat.(Foto/SINDphoto/Ramadhan Adiputra)
A A A
JAKARTA - Pengacara dari Ibukota DKI Jakarta, Jundri R. Berutu, S.H.,M.H meminta surat tentang Pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 direvisi.

Dia menilai surat dengan Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tersebut menetapkan adanya pengecualian dari kepemilikan SIKM dalam menjalankan tugasnya, hanya terhadap beberapa instansi/profesi penegak hukum saja, sebagaimana dituangkan dalam angka 1 dalam surat Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020, yang menyebutkan:

“Hakim, Jaksa, Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Jundri menyebutkan isi surat itu. (BACA JUGA: TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila)

Seharusnya, kata Jundri, surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sejatinya harus memasukan juga profesi advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti yakni hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Yakni Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah nusantara. Lalu wilayah kerja Advokad meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Jundri mengatakan, kebijakan pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta turut dirasakan langsung dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Sebagai salah satu contoh, dalam menjalankan kuasa persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten tetap dan terus berjalan mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dan tepat di pintu keluar/masuk toll Cikupa mendapat pemeriksaan wajib menunjukkan SIKM.

Sebagai advokat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan kuasa mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Serang. Namun terkendala akibat tidak tercantumnya profesi advokat dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nah hal ini menjadi hambatan bagi para advokat untuk dapat menjalan kuasanya sebagai penegak hukum," kata dia. (BACA JUGA: Jokowi Salat Jumat Perdana di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan)

Dia berharap Gubernur DKI Jakarta segera mencabut dan melakukan revisi surat tersebut denagn menyertakan pengecualian SIKM terhadap seluruh profesi penegak hukum tanpa terkecuali termasuk advokat.

Jundri R. Berutu menambahkan, pada Senin (8/6/2020) dia akan melayangkan surat yang berisi keberatan dan harapanya yang akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hari Ini MNC Peduli...
Hari Ini MNC Peduli Salurkan New Normal Kit ke Warga Sedayu Bantul
Pelaku UMKM Butuh Guiden...
Pelaku UMKM Butuh Guiden Agar Survive di Era Kenormalan Baru
New Normal, Ekspor Kopi...
New Normal, Ekspor Kopi Jatim Alami Peningkatan
Triwulan III, Penumpang...
Triwulan III, Penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado Meningkat
Touring Perdana Komunitas...
Touring Perdana Komunitas Motor ke Bromo, Nikmati Nasi Aron Khas Tengger
Waspada, Era New Normal...
Waspada, Era New Normal Bisa Berdampak Negatif pada Kesehatan Mata
Adaptasi Kebiasaan Baru,...
Adaptasi Kebiasaan Baru, Objek Wisata Sumaru Endo Dibenahi
Pemulihan Ekonomi Indonesia...
Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa New Normal Mengarah Positif
Polres Salatiga Bentuk...
Polres Salatiga Bentuk Tim Tindak COVID-19
Rekomendasi
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
Qatargate Guncang Israel,...
Qatargate Guncang Israel, 2 Ajudan Netanyahu Ditangkap
Harga Emas Antam Ambruk...
Harga Emas Antam Ambruk Parah, Tiba-tiba Turun Tajam Rp38.000 per Gram
Berita Terkini
Hujan Deras Guyur Jalur...
Hujan Deras Guyur Jalur Lingkar Gentong, Pemudik Waspadai Jalan Licin!
5 menit yang lalu
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif AS, Aspaki Minta Pemerintah Berpihak pada Industri Dalam Negeri
1 jam yang lalu
Rakyat Gaza Terus Dibantai,...
Rakyat Gaza Terus Dibantai, Serikat Pengemudi Daring Bela Palestina
1 jam yang lalu
Kenaikan Tiket KA Usai...
Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
3 jam yang lalu
Ribuan Kendaraan Pemudik...
Ribuan Kendaraan Pemudik Arus Balik Terjebak Macet 10 Km di Ruas Bumiayu-Prupuk
4 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, Tol...
Puncak Arus Balik, Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow 2 Lajur
4 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved