Tak Cantumkan Advokat, Pengacara Minta SIKM Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta Direvisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
Tak Cantumkan Advokat,...
etugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat.(Foto/SINDphoto/Ramadhan Adiputra)
A A A
JAKARTA - Pengacara dari Ibukota DKI Jakarta, Jundri R. Berutu, S.H.,M.H meminta surat tentang Pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 direvisi.

Dia menilai surat dengan Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tersebut menetapkan adanya pengecualian dari kepemilikan SIKM dalam menjalankan tugasnya, hanya terhadap beberapa instansi/profesi penegak hukum saja, sebagaimana dituangkan dalam angka 1 dalam surat Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020, yang menyebutkan:

“Hakim, Jaksa, Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Jundri menyebutkan isi surat itu. (BACA JUGA: TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila)

Seharusnya, kata Jundri, surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sejatinya harus memasukan juga profesi advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti yakni hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Yakni Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah nusantara. Lalu wilayah kerja Advokad meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini MNC Peduli...
Hari Ini MNC Peduli Salurkan New Normal Kit ke Warga Sedayu Bantul
Pelaku UMKM Butuh Guiden...
Pelaku UMKM Butuh Guiden Agar Survive di Era Kenormalan Baru
New Normal, Ekspor Kopi...
New Normal, Ekspor Kopi Jatim Alami Peningkatan
Triwulan III, Penumpang...
Triwulan III, Penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado Meningkat
Touring Perdana Komunitas...
Touring Perdana Komunitas Motor ke Bromo, Nikmati Nasi Aron Khas Tengger
Waspada, Era New Normal...
Waspada, Era New Normal Bisa Berdampak Negatif pada Kesehatan Mata
Kemacetan Jakarta Meningkat,...
Kemacetan Jakarta Meningkat, Wagub DKI: Aktivitas Sudah Kembali Normal
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved