Dewan Bentuk Pansus Awasi Anggaran Penanganan COVID-19 Bulukumba
Minggu, 07 Juni 2020 - 13:59 WIB
loading...
DPRD Bulukumba bakal membentuk Pansus untuk mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , bakal membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp26 miliar.
Ketua Komisi D DPRD Bulukumba , Muhammad Bakti menilai jika penggunaan anggaran tersebut hingga saat ini belum terlihat kemana muaranya. DRRD juga bakal meminta pertanggung jawaban pengguna anggaran tersebut.
"Kita akan bentuk pansus, karena dari Rp26 miliar anggaran yang dikucurkan, baru Rp4 miliar yang jelas sampai ke masyarakat. Rp22 miliar lainnya kita tidak tahu ngambang ke mana," katanya, Minggu, (7/06/2020).
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Polisi Tidak Kaku Tuntaskan Korupsi Bantuan COVID-19
Legislator Gerindra ini mengaku, penggunaan anggaran yang cukup besar ini memang memerlukan pengawasan yang ketat. Seperti misalnya Dinas Sosial. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini kebagian Rp1,9 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) ke warga terdampak COVID-19 .
Namun dalam perjalanannya, kini telah berproses di kepolisian, karena terjadi dugaan mark-up anggaran yang disebut merugikan daerah lebih dari Rp400 juta.
"Seperti di Dinsos, di RKA yang kita dapat bantuan beras itu sebanyak 15 kilogram, tapi diubah lagi jadi 3 kilogram. Hanya berapa lama dikonsumsi masyarakat kalau cuman 3 kilogram," tegas Bakti.
Ketua Komisi D DPRD Bulukumba , Muhammad Bakti menilai jika penggunaan anggaran tersebut hingga saat ini belum terlihat kemana muaranya. DRRD juga bakal meminta pertanggung jawaban pengguna anggaran tersebut.
"Kita akan bentuk pansus, karena dari Rp26 miliar anggaran yang dikucurkan, baru Rp4 miliar yang jelas sampai ke masyarakat. Rp22 miliar lainnya kita tidak tahu ngambang ke mana," katanya, Minggu, (7/06/2020).
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Polisi Tidak Kaku Tuntaskan Korupsi Bantuan COVID-19
Legislator Gerindra ini mengaku, penggunaan anggaran yang cukup besar ini memang memerlukan pengawasan yang ketat. Seperti misalnya Dinas Sosial. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini kebagian Rp1,9 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) ke warga terdampak COVID-19 .
Namun dalam perjalanannya, kini telah berproses di kepolisian, karena terjadi dugaan mark-up anggaran yang disebut merugikan daerah lebih dari Rp400 juta.
"Seperti di Dinsos, di RKA yang kita dapat bantuan beras itu sebanyak 15 kilogram, tapi diubah lagi jadi 3 kilogram. Hanya berapa lama dikonsumsi masyarakat kalau cuman 3 kilogram," tegas Bakti.
Lihat Juga :