Terjerat Tali Pengatur Jalan, Pemuda Mabuk Tusuk Korban hingga Tewas

Jum'at, 26 November 2021 - 20:25 WIB
loading...
Terjerat Tali Pengatur Jalan, Pemuda Mabuk Tusuk Korban hingga Tewas
Tersangak penikaman saat diamankan di kantor polisi. (Ist)
A A A
CIMAHI - Aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di depan tempat pencucian mobil Kampung Gunung Dukuh RT04/03, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban tewas pada peristiwa yang terjadi, Jumat (29/10/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB itu adalah Yudiana (33). Warga Kampung Resmigalih RT 02/01, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, KBB itu mengalami luka tusuk di perut.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan berawal saat korban sedang mengatur kendaraan di lokasi perbaikan jalan agar tidak macet. Namun saat mengatur tali penutup jalan, tanpa sengaja talinya nyangkut ke leher pengendara motor.

Tidak terima hal itu, pengendara motor yang diketahui bernama Reza Nugraha (20) dan Ahmad Zaenal Mustapa (18) kemudian memaki dan memarahi korban.

Kemudian terjadi pengeroyokan kepada korban, karena pelaku sedang dalam keadaan mabuk mereka secara membabi buta memukuli korban hingga menusuknya.

"Pelaku itu berboncengan naik motor, saat mengeroyok korban salah seorang pelaku Zaenal menusukan badik ke perut korban," ungkap Imron, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, korban sempat dibawa ke RSUD Cibabat untuk mendapatkan perawatan namun nyawanya tidak tertolong. Akibat peristiwa itu kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Cililin yang langsung mengejar para pelaku. Baca: Ditemukan Kasus Positif COVID-19, PTM 22 Sekolah di Cimahi Distop.

Satu pelaku atas nama Reza Nugraha ditangkap di daerah BBS, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB. Sementara pelaku Zaenal ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ciawi, Bogor, empat hari dari kejadian.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah badik dan kunci leter Y. "Para pelaku itu akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," sebutnya. Baca Juga: Ibu Digugat 2 Anak Kandungnya Sendiri, PN Boyolali Cek Langsung Lahan Sengketa.

Sementara pelaku Zaenal mengaku saat kejadian dirinya sedang tidak kontrol akibat minum arak sebelum pergi naik motor hendak ke daerah Cililin.

Terkait dengan senjata tajam yang dipakai menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut, itu biasa dibawanya untuk menjaga diri. "Saya waktu itu sedang mabuk arak, jadi gak kontrol. Korban saya tusuk dua kali di bagian perut," ucapnya singkat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)