Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli

Kamis, 25 November 2021 - 15:20 WIB
loading...
Zaenal Thayeb Mantan...
Promotor tinju terkenal, Zaenal Thayeb divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang pemalsuan akta jual beli tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021). Dia dinyatakan bersalah memalsukan akta jual beli tanah.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. "Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.

Baca juga: 3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa. "Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Indonesia Lampaui Target...
Indonesia Lampaui Target di Kejuaraan Tinju Asia U-19 & U-23 2026, Raih 7 Medali
Rekomendasi
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved