Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli

Kamis, 25 November 2021 - 15:20 WIB
loading...
Zaenal Thayeb Mantan...
Promotor tinju terkenal, Zaenal Thayeb divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang pemalsuan akta jual beli tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021). Dia dinyatakan bersalah memalsukan akta jual beli tanah.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. "Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.

Baca juga: 3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa. "Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved