Kecanduan Sabu dan Tak Punya Uang, 2 Pria di Palembang Nekat Bobol Rumah Warga
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Aksi pencurian dilakukan dua pria di Kota Palembang, Sumatera Utara. Dua pelaku yang diketahui bernama Gandi Mardiansyah, dan Iwan tersebut, nekat mencuri karena tak punya uang untuk konsumsi sabu.
Gandi Mardiansyah yang merupakan warga Jalan Pangeran Antasari Kota Palembang, dan Iwan warga 13 Ilir, Kecaatan Ilir Timur I, Kota Palembang, kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk menjalani penyidikan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam milik pelaku, dan air softgun milik korban.
"Dalam aksi pencurian yang dilakukan, kedua pelaku membagi tugas. Di mana pelaku Gandi sebagai eksekutor, dengan cara merusak jendela rumah korban. Sedang Iwan bertugas sebagai pengawas situasi," terangnya.
Usai berhasil menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban, kedua pelaku menjualnya dengan harga Rp2 juta. Seluruh uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut, digunakan untuk pesta sabu. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Gandi Mardiansyah yang merupakan warga Jalan Pangeran Antasari Kota Palembang, dan Iwan warga 13 Ilir, Kecaatan Ilir Timur I, Kota Palembang, kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk menjalani penyidikan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam milik pelaku, dan air softgun milik korban.
"Dalam aksi pencurian yang dilakukan, kedua pelaku membagi tugas. Di mana pelaku Gandi sebagai eksekutor, dengan cara merusak jendela rumah korban. Sedang Iwan bertugas sebagai pengawas situasi," terangnya.
Usai berhasil menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban, kedua pelaku menjualnya dengan harga Rp2 juta. Seluruh uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut, digunakan untuk pesta sabu. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)