Sering Dipukuli, Seorang Ibu di Riau Tetap Maafkan Anaknya agar Bisa Bebas dari Penjara
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Kasih sayang ibu sepanjang masa, kasih sayang anak sepanjang galah. Pepatah ini mungkin cocok dengan kasih sayang yang diberikan PP (58), seorang ibu asal Kampar, Riau terhadap anaknya bernama Arif. PP sering dianiaya olehanak kandungnya, Arif karena masalah sepele .
Pria berusia 26 tahun itu selalu minta uang jajan, namun sering kali ibu kandungnya, PP tidak memiliki uang. Sehingga permintaan anaknya tidak dipenuhi.
Akhirnya PP yang tinggal di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir sering menjadi korban penganiayaan putranya, Arif.
Belakangan karena tidak tahan sering dianiaya anaknya, PP pun mengadukan nasibnya kepada pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya di dalam penjara. Namun baru dua hari anaknya ditahan, sang ibu sedih dan meminta polisi membebaskan anaknya dan kasus ini berujung damai.
"Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa malam 23 November 2021 di Ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir," kata Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (24/11/2021).
Kasus perdamaian ibu dan anak ini disaksikan Lurah Sungai Pagar dan tokoh masyarakat. Di hadapan ibu, polisi dan warga Arif mengakui kesalahannya dan meminta maaf ibunya sambil menangis. Dia juga berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu," ujar Deni lagi.
Namun demikian, sang ibu meminta kepada anaknya untuk menetap bersama abang kandung, AR di Papua. "Pelaku ini bersedia menuruti permintaan ibu serta kakaknya yang berada di Papua. Pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya di sana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ke tempat kakaknya itu," imbuhnya
Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya ibu dan anak tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, di hadapan lurah dan tokoh masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.
"Proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan," tambah Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid.
Kasus penganiayaan ini terakhir terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. Dihadapan polisi, AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan.
Pria berusia 26 tahun itu selalu minta uang jajan, namun sering kali ibu kandungnya, PP tidak memiliki uang. Sehingga permintaan anaknya tidak dipenuhi.
Baca Juga
Akhirnya PP yang tinggal di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir sering menjadi korban penganiayaan putranya, Arif.
Belakangan karena tidak tahan sering dianiaya anaknya, PP pun mengadukan nasibnya kepada pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya di dalam penjara. Namun baru dua hari anaknya ditahan, sang ibu sedih dan meminta polisi membebaskan anaknya dan kasus ini berujung damai.
"Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa malam 23 November 2021 di Ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir," kata Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (24/11/2021).
Kasus perdamaian ibu dan anak ini disaksikan Lurah Sungai Pagar dan tokoh masyarakat. Di hadapan ibu, polisi dan warga Arif mengakui kesalahannya dan meminta maaf ibunya sambil menangis. Dia juga berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu," ujar Deni lagi.
Namun demikian, sang ibu meminta kepada anaknya untuk menetap bersama abang kandung, AR di Papua. "Pelaku ini bersedia menuruti permintaan ibu serta kakaknya yang berada di Papua. Pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya di sana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ke tempat kakaknya itu," imbuhnya
Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya ibu dan anak tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, di hadapan lurah dan tokoh masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.
"Proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan," tambah Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid.
Kasus penganiayaan ini terakhir terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. Dihadapan polisi, AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan.
(shf)