8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam
loading...
A
A
A
Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(hsk)