Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Bus Pariwisata
Senin, 22 November 2021 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Ribuan bungkus rokok tanpa cukai tersebut terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.
"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai, kita juga mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya.
Baca juga: Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka
Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," jelas Barly
"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai, kita juga mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya.
Baca juga: Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka
Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," jelas Barly
(msd)
Lihat Juga :