Tak Terima Pembangunan Ponpes Tahfiz Alquran, Pria Ini Mengamuk Hancurkan Dinding Kaca
loading...
A
A
A
MAROS - Tidak terima dengan rencana pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Alquran , seorang pria di Kabupaten Maros, tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan dinding kaca gedung yang sementara dalam proses pembangunan.
Belakangan diketahui, pria itu bernama Tajuddin (48), dan bukan sekali itu saja meneror sejumlah pekerja di lokasi pembangunan pesantren di Jalan Poros Bantimurung, Kampung Jawi-jawi, Desa Minasa Baji, Bantimurung, Kabupaten Maros.
“Ini sebenarnya sudah beberapa kali datang meneror, dia bahkan pernah merusak pipa air,” kata Ketua Yayasan Pendidikan dan Penghafal Alquran Shoohibul Quran, Ponpes Abdurrahman bin Auf, Muhammad Yani.
Menurutnya, sejak awal pelaku memang tidak suka karena ikut mengklaim bahwa itu lahan warisan orang tuanya, namun tidak bisa dibuktikan di pengadilan. “Padahal kami sudah menang inkrah di beberapa tingkatan,” ungkapnya.
Tak terima dengan aksi koboi pelaku, Ustas Yani begitu pendiri yayasan ini akrab disapa, melaporkan pelaku ke polisi atas kasus pengrusakan. “Kami telah laporkan ke Polres Maros, Kamis (21/10/2021),” katanya.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Akibat pengrusakan itu, pihak Yayasan menunda penerimaan santri tahfid yang direncanakan dalam waktu dekat ini. “Karena insiden ini maka kami terpaksa menunda penerimaan santri,” tukasnya.
Salah satu pengurus Yayasan, Ilham Amirullah berharap agar kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar santri yang ada di pesantren.
Belakangan diketahui, pria itu bernama Tajuddin (48), dan bukan sekali itu saja meneror sejumlah pekerja di lokasi pembangunan pesantren di Jalan Poros Bantimurung, Kampung Jawi-jawi, Desa Minasa Baji, Bantimurung, Kabupaten Maros.
“Ini sebenarnya sudah beberapa kali datang meneror, dia bahkan pernah merusak pipa air,” kata Ketua Yayasan Pendidikan dan Penghafal Alquran Shoohibul Quran, Ponpes Abdurrahman bin Auf, Muhammad Yani.
Menurutnya, sejak awal pelaku memang tidak suka karena ikut mengklaim bahwa itu lahan warisan orang tuanya, namun tidak bisa dibuktikan di pengadilan. “Padahal kami sudah menang inkrah di beberapa tingkatan,” ungkapnya.
Tak terima dengan aksi koboi pelaku, Ustas Yani begitu pendiri yayasan ini akrab disapa, melaporkan pelaku ke polisi atas kasus pengrusakan. “Kami telah laporkan ke Polres Maros, Kamis (21/10/2021),” katanya.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Akibat pengrusakan itu, pihak Yayasan menunda penerimaan santri tahfid yang direncanakan dalam waktu dekat ini. “Karena insiden ini maka kami terpaksa menunda penerimaan santri,” tukasnya.
Salah satu pengurus Yayasan, Ilham Amirullah berharap agar kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar santri yang ada di pesantren.
(nic)