Masih Pandemi Covid-19, Bapenda Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak
Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Bapenda Jatim juga membuka layanan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. "Selain itu, juga menyediakan hand sanitizer, wajib pajak wajib menggunakan masker atau face shield hingga tetap physical distancing," imbuhnya.
Saat ini, ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive through. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. "Yang ditiadakan sementara adalah mobil Samsat keliling. Karena ini khawatir berpotensi membuat kerumunan karena antrean,” jelasnya.
Sementara itu, data Bapenda Jatim menunjukkan, selama April-Mei 2020, sebanyak 101.336 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Jumlah penerimaan pajak yang diperoleh Rp41.919.508.000. Dengan pembebasan pajak tersebut, ada sebesar Rp 339.464.750 potensi pendapatan hilang.
Saat ini, ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive through. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. "Yang ditiadakan sementara adalah mobil Samsat keliling. Karena ini khawatir berpotensi membuat kerumunan karena antrean,” jelasnya.
Sementara itu, data Bapenda Jatim menunjukkan, selama April-Mei 2020, sebanyak 101.336 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Jumlah penerimaan pajak yang diperoleh Rp41.919.508.000. Dengan pembebasan pajak tersebut, ada sebesar Rp 339.464.750 potensi pendapatan hilang.
(msd)
Lihat Juga :