Masih Pandemi Covid-19, Bapenda Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak
Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:24 WIB
loading...
Bapenda Jatim perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19.
A
A
A
SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juni hingga 31 Juli 2020. Perpanjangan tersebut dilakukan akibat belum menurunnya penularan Covid-19 di Jatim.
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, masyarakat sebagai wajib pajak bisa menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), program pemutihan pajak kendaraan bermotor kami perpanjang. Dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Boedi menambahkan, pembayaran pajak bisa secara daring atau online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
“Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, masyarakat sebagai wajib pajak bisa menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), program pemutihan pajak kendaraan bermotor kami perpanjang. Dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Boedi menambahkan, pembayaran pajak bisa secara daring atau online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
“Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.
Lihat Juga :