Masih Pandemi Covid-19, Bapenda Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak

Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:24 WIB
loading...
Masih Pandemi Covid-19,...
Bapenda Jatim perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19.
A A A
SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juni hingga 31 Juli 2020. Perpanjangan tersebut dilakukan akibat belum menurunnya penularan Covid-19 di Jatim.

Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, masyarakat sebagai wajib pajak bisa menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan.

“Sesuai arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), program pemutihan pajak kendaraan bermotor kami perpanjang. Dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak,” katanya, Sabtu (6/6/2020).

Boedi menambahkan, pembayaran pajak bisa secara daring atau online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

“Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.

Bapenda Jatim juga membuka layanan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. "Selain itu, juga menyediakan hand sanitizer, wajib pajak wajib menggunakan masker atau face shield hingga tetap physical distancing," imbuhnya.

Saat ini, ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive through. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. "Yang ditiadakan sementara adalah mobil Samsat keliling. Karena ini khawatir berpotensi membuat kerumunan karena antrean,” jelasnya.

Sementara itu, data Bapenda Jatim menunjukkan, selama April-Mei 2020, sebanyak 101.336 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Jumlah penerimaan pajak yang diperoleh Rp41.919.508.000. Dengan pembebasan pajak tersebut, ada sebesar Rp 339.464.750 potensi pendapatan hilang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2962 seconds (0.1#10.140)