Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja di Rumah Hingga 19 Juni

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:10 WIB
loading...
Jelang New Normal, ASN...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dilakukan di rumah. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dilakukan di rumah. Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus corona di Sulsel.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, kebijakan berlaku mulai tanggal 5 hingga 19 Juni 2020. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/3455/B.Organisasi tentang Perpanjangan Keenam Penyesuaian Sistem Kerja ASN.

Dia melanjutkan, kebijakan ini sudah memasuki tahap keenam pelaksanaannya. Menindaklanjuti surat edaran sebelumnya dimulai 30 Mei-4 Juni. Diketahui, agenda kerja dari rumah bagi ASN ini pertama kali dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu.

Baca : Anak Rentan Terdampak Covid-19, Sekolah Belum Direkomendasikan Dibuka

Dalam perpanjangan tahap keenam ini, kata Sumarlin, ada aturan yang berbeda dibanding sebelumnya. Yakni ASN yang tetap berkantor merupakan perwakilan tiap OPD. Sementara saat ini setidaknya sudah 50% dari jumlah pegawai yang ada, baik pejabat pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional.

"Dalam surat edaran WFH sebelumnya pegawai yang masuk hanya keterwakilan tiap sub bagian. Sementara yang surat edaran terakhir jumlah yang hadir hadir 50% dari jumlah pegawai," beber Sumarlin.

Meski begitu, dia tak menampik sistem shift masuk kantor tetap dijadwalkan. Hal ini sebagai upaya mengurangi aktivitas keramaian di ASN. Salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Contoh, jika total jumlah pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional 100 orang. Maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang x 50% = 50 orang per hari. Dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi," papar Sumarlin.

Kebijakan WFH ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.

Bagi yang tidak bekerja di kantor, capaian target kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Melalui aplikasi itu proses absensi kehadiran juga bisa dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2542 seconds (0.1#10.140)