Jelang New Normal, ASN Tetap Kerja di Rumah Hingga 19 Juni
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dilakukan di rumah. Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus corona di Sulsel.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, kebijakan berlaku mulai tanggal 5 hingga 19 Juni 2020. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/3455/B.Organisasi tentang Perpanjangan Keenam Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Dia melanjutkan, kebijakan ini sudah memasuki tahap keenam pelaksanaannya. Menindaklanjuti surat edaran sebelumnya dimulai 30 Mei-4 Juni. Diketahui, agenda kerja dari rumah bagi ASN ini pertama kali dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu.
Baca : Anak Rentan Terdampak Covid-19, Sekolah Belum Direkomendasikan Dibuka
Dalam perpanjangan tahap keenam ini, kata Sumarlin, ada aturan yang berbeda dibanding sebelumnya. Yakni ASN yang tetap berkantor merupakan perwakilan tiap OPD. Sementara saat ini setidaknya sudah 50% dari jumlah pegawai yang ada, baik pejabat pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional.
"Dalam surat edaran WFH sebelumnya pegawai yang masuk hanya keterwakilan tiap sub bagian. Sementara yang surat edaran terakhir jumlah yang hadir hadir 50% dari jumlah pegawai," beber Sumarlin.
Meski begitu, dia tak menampik sistem shift masuk kantor tetap dijadwalkan. Hal ini sebagai upaya mengurangi aktivitas keramaian di ASN. Salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Contoh, jika total jumlah pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional 100 orang. Maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang x 50% = 50 orang per hari. Dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi," papar Sumarlin.
Kebijakan WFH ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.
Bagi yang tidak bekerja di kantor, capaian target kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Melalui aplikasi itu proses absensi kehadiran juga bisa dilakukan.
Baca Juga : Tujuh Jabatan Kepala Dinas Pemprov Sulsel Mulai Dilelang Hingga 9 Juni
Sementara ASN yang masuk berkantor, pimpinan OPD diminta memastikan protokol kesehatan tetap berjalan. "Kebijakan WFH ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sumarlin.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menegaskan, kebijakan work from home terus berlanjut. Kata dia, bagi ASN yang 50 tahun ke atas dan memiliki penyakit, dipertimbangkan agar kerjanya dilakukan di rumah.
"Ya untuk work from home juga ini udah mulai kita pelan-pelan, kan. Tapi bagi yang 50 tahun ke atas itu, apalagi ada komorbid, penyakit penyerta, sebaiknya mereka di rumah," sebut Nurdin. Selain WFH, sebelumnya telah menetapkan masa belajar dari rumah bagi anak sekolah tetap dilaksanakan.
Kebijakan ini kata dia, akan tetap dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan akan ditindaklanjuti sesuai kebijakan dari pusat. "Kita menunggu edaran dari pemerintah pusat. Tentu kita akan menyesuaikan," jelasnya.
Baca Lagi : Masjid-masjid di Sulsel Dibuka Kembali untuk Salat Berjamaah
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, kebijakan berlaku mulai tanggal 5 hingga 19 Juni 2020. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/3455/B.Organisasi tentang Perpanjangan Keenam Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Dia melanjutkan, kebijakan ini sudah memasuki tahap keenam pelaksanaannya. Menindaklanjuti surat edaran sebelumnya dimulai 30 Mei-4 Juni. Diketahui, agenda kerja dari rumah bagi ASN ini pertama kali dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu.
Baca : Anak Rentan Terdampak Covid-19, Sekolah Belum Direkomendasikan Dibuka
Dalam perpanjangan tahap keenam ini, kata Sumarlin, ada aturan yang berbeda dibanding sebelumnya. Yakni ASN yang tetap berkantor merupakan perwakilan tiap OPD. Sementara saat ini setidaknya sudah 50% dari jumlah pegawai yang ada, baik pejabat pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional.
"Dalam surat edaran WFH sebelumnya pegawai yang masuk hanya keterwakilan tiap sub bagian. Sementara yang surat edaran terakhir jumlah yang hadir hadir 50% dari jumlah pegawai," beber Sumarlin.
Meski begitu, dia tak menampik sistem shift masuk kantor tetap dijadwalkan. Hal ini sebagai upaya mengurangi aktivitas keramaian di ASN. Salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Contoh, jika total jumlah pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional 100 orang. Maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang x 50% = 50 orang per hari. Dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi," papar Sumarlin.
Kebijakan WFH ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.
Bagi yang tidak bekerja di kantor, capaian target kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Melalui aplikasi itu proses absensi kehadiran juga bisa dilakukan.
Baca Juga : Tujuh Jabatan Kepala Dinas Pemprov Sulsel Mulai Dilelang Hingga 9 Juni
Sementara ASN yang masuk berkantor, pimpinan OPD diminta memastikan protokol kesehatan tetap berjalan. "Kebijakan WFH ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sumarlin.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menegaskan, kebijakan work from home terus berlanjut. Kata dia, bagi ASN yang 50 tahun ke atas dan memiliki penyakit, dipertimbangkan agar kerjanya dilakukan di rumah.
"Ya untuk work from home juga ini udah mulai kita pelan-pelan, kan. Tapi bagi yang 50 tahun ke atas itu, apalagi ada komorbid, penyakit penyerta, sebaiknya mereka di rumah," sebut Nurdin. Selain WFH, sebelumnya telah menetapkan masa belajar dari rumah bagi anak sekolah tetap dilaksanakan.
Kebijakan ini kata dia, akan tetap dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan akan ditindaklanjuti sesuai kebijakan dari pusat. "Kita menunggu edaran dari pemerintah pusat. Tentu kita akan menyesuaikan," jelasnya.
Baca Lagi : Masjid-masjid di Sulsel Dibuka Kembali untuk Salat Berjamaah
(sri)