Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada di Papua Dinilai Ciderai Demokrasi
Jum'at, 19 November 2021 - 19:27 WIB
loading...
Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, Andrean Saefudin mengkritisi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tentang sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua. (Ist)
A
A
A
PAPUA - Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, Andrean Saefudin mengkritisi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tentang sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua.
Dalam putusan itu, Hakim MK menilai eksaminasi publik yang diambil merupakan bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sebuah sengketa pilkada . Andrean menilai metode ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses advokasi atau pengawasan terhadap putusan itu.
Karenanya, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. ”Karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi,” kata Andre.
Meski demikian, Andre juga mengkritisi dan menganalisis beberapa hal, yaitu Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam pemilihan umum serta asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam putusan itu, Hakim MK menilai eksaminasi publik yang diambil merupakan bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sebuah sengketa pilkada . Andrean menilai metode ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses advokasi atau pengawasan terhadap putusan itu.
Karenanya, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. ”Karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi,” kata Andre.
Meski demikian, Andre juga mengkritisi dan menganalisis beberapa hal, yaitu Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam pemilihan umum serta asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Lihat Juga :