Ketahuan Sering Pungli, 4 Pegawai Dishub Ogan Komering Ilir Dipecat
Jum'at, 19 November 2021 - 19:36 WIB
loading...
Kepala Dishub OKI, Antonio Romadhon menjelaskan tindakan pemecatan terhadap empat pegawai yang melakukan pungli. Foto/Ist
A
A
A
KAYU AGUNG - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat empat orang pegawainya yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) saat menjalankan tugas.
Kepala Dishub OKI, Antonio Romadhon mengatakan, pemecatan terhadap para TKS tersebut diberikan usai dirinya mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Kenakan Seragam Bocah SD di Ogan Komering Ilir Nekat Arungi Sungai dengan Styrofoam
"Begitu informasi kejadian ini masuk ke handphone, anggota lainnya langsung dikumpulkan. Para anggota yang terlibat kita sudah tahu, karena sudah ada bukti fotonya," ujar Antonio, Jumat (19/11/2021.
Diungkapkan Antonio, keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap melakukan pungli sebanyak 5 kali dengan nominal uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
"Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung diberhentikan kerja secara tidak hormat karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," ungkapnya.
Menurutnya, langkah pemecatan terhadap empat orang TKS tersebut diambil berdasarkan hukum, sehingga statusnya kuat. Terlebih, para pegawai tersebut sudah membuat pakta integritas dan sudah ditandatangani di atas materai.
Kepala Dishub OKI, Antonio Romadhon mengatakan, pemecatan terhadap para TKS tersebut diberikan usai dirinya mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Kenakan Seragam Bocah SD di Ogan Komering Ilir Nekat Arungi Sungai dengan Styrofoam
"Begitu informasi kejadian ini masuk ke handphone, anggota lainnya langsung dikumpulkan. Para anggota yang terlibat kita sudah tahu, karena sudah ada bukti fotonya," ujar Antonio, Jumat (19/11/2021.
Diungkapkan Antonio, keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap melakukan pungli sebanyak 5 kali dengan nominal uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
"Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung diberhentikan kerja secara tidak hormat karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," ungkapnya.
Menurutnya, langkah pemecatan terhadap empat orang TKS tersebut diambil berdasarkan hukum, sehingga statusnya kuat. Terlebih, para pegawai tersebut sudah membuat pakta integritas dan sudah ditandatangani di atas materai.
Lihat Juga :