Dianggap Durhaka, Pejabat Cantik yang Gugat dan Usir Ibu Kandung Sempat Menangis dan Ingin Curhat
Kamis, 18 November 2021 - 18:28 WIB
loading...
Asmaul Husnah Kabag Tapem Setda Aceh Tengah sempat menangis dan ingin curhat, Rabu (18/11/2021). Hal itu dilakukan karena pemberitaan yang terlalu menyudutkan dirinya. Foto iNews TV/Yusradi
A
A
A
TAKENGON - Asmaul Husnah Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah sempat menangis dan ingin curhat kepada wartawan pada Rabu (18/11/2021). Hal tersebut dilakukan Asmaul Husnah karena melihat pemberitaan yang dinilai terlalu menyudutkan dirinya.
![Dianggap Durhaka, Pejabat Cantik yang Gugat dan Usir Ibu Kandung Sempat Menangis dan Ingin Curhat]()
Baca : Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun
"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah kepada MNC Media di kantornya Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang (18/11/2021).
Menurut Asmaul Husnah sebelumnya dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu. "Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," timpal Asmaul Husnah.
Asmaul Husnah juga mengaku jika sebelumnya dia juga tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena sesuatu hal dirinya memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh Basyrah Hakim pengacaranya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.
![Dianggap Durhaka, Pejabat Cantik yang Gugat dan Usir Ibu Kandung Sempat Menangis dan Ingin Curhat]()
Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar (70) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.
Baca juga : Miris Ini Pengakuan Ibu yang Diusir dan Digugat Anak Kandungnya
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Baca : Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun
"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah kepada MNC Media di kantornya Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang (18/11/2021).
Menurut Asmaul Husnah sebelumnya dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu. "Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," timpal Asmaul Husnah.
Asmaul Husnah juga mengaku jika sebelumnya dia juga tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena sesuatu hal dirinya memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh Basyrah Hakim pengacaranya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar (70) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.
Baca juga : Miris Ini Pengakuan Ibu yang Diusir dan Digugat Anak Kandungnya
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
(sms)
Lihat Juga :