Dua Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin MF dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis masing-masing 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.
"Dengan ini mengadili terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Syarifudin Rp1,6 miliar, sedangkan Eddy Hermanto Rp218 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Syarifudin diganti hukuman 2 tahun 6 bulan dan Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara," ujar Sahlan, saat membacakan vonis, Jumat (19/11/2021).
Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," jelasnya.
Mendengar bacaan vonis dari Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saya menyampaikan langsung di persidangan ini, saya atas nama Eddy Hermanto mengucapakan terimakasih dan mohon maaf jika selama persidangan ada perkataan saya yang tidak berkenan. Terkait putusan Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, yakni mengajukan banding, ucap Eddy Hermanto.
Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Syarifudin yang menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. "Mohon maaf Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, dan saya menyatakan banding," ujar Syarifudin.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.
"Dengan ini mengadili terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Syarifudin Rp1,6 miliar, sedangkan Eddy Hermanto Rp218 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Syarifudin diganti hukuman 2 tahun 6 bulan dan Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara," ujar Sahlan, saat membacakan vonis, Jumat (19/11/2021).
Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," jelasnya.
Mendengar bacaan vonis dari Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saya menyampaikan langsung di persidangan ini, saya atas nama Eddy Hermanto mengucapakan terimakasih dan mohon maaf jika selama persidangan ada perkataan saya yang tidak berkenan. Terkait putusan Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, yakni mengajukan banding, ucap Eddy Hermanto.
Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Syarifudin yang menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. "Mohon maaf Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, dan saya menyatakan banding," ujar Syarifudin.
(hsk)