Dua Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara
Jum'at, 19 November 2021 - 15:23 WIB
loading...
Sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin MF dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis masing-masing 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.
Baca juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
"Dengan ini mengadili terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Syarifudin Rp1,6 miliar, sedangkan Eddy Hermanto Rp218 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Syarifudin diganti hukuman 2 tahun 6 bulan dan Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara," ujar Sahlan, saat membacakan vonis, Jumat (19/11/2021).
Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Baca: Lanjutan Kasus Korupsi Masjid, Hakim Diminta Vonis 4 Terdakwa 19 Tahun Penjara
"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.
Baca juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
"Dengan ini mengadili terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Syarifudin Rp1,6 miliar, sedangkan Eddy Hermanto Rp218 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Syarifudin diganti hukuman 2 tahun 6 bulan dan Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara," ujar Sahlan, saat membacakan vonis, Jumat (19/11/2021).
Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Baca: Lanjutan Kasus Korupsi Masjid, Hakim Diminta Vonis 4 Terdakwa 19 Tahun Penjara
"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," jelasnya.
Lihat Juga :