Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi BSB Berlanjut
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar lebih. Terkait kasus tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pegawai bank daerah tersebut yakni, Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
"Untuk saat ini belum ada pemeriksaan saksi lagi terkait penyidikan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. Namun proses penyidikannya masih berjalan," ujar Khaidirman, Jumat (5/11/2021).
Dalam penyidikan, kata Khaidirman, Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang telah ditetapkan. "Jaksa penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut," kata Khaidirman.
Belum dilanjutkannya kembali proses penyidikan terhadap kedua tersangka dikarenakan sedang dalam keadaan sakit, sehingga tertunda.
"Kedua tersangka diketahui masih sakit, bahkan salah satu tersangka baru selesai menjalani operasi jantung. Untuk itulah nanti kita lihat dulu kesehatan keduanya. Jika keduanya sudah sehat maka segera kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa," ungkapnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Khaidirman menjelaskan bahwa tindakan penahanan merupakan hal yang subjektif.
"Dilihat apakah tersangkanya proaktif atau tidak. Meskipun demikian untuk penahanan tersebut nanti kita lihat saja ke depannya," jelas Khaidirman.
Sementara itu, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat hendak dikonfirmasi melalui handphone tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
Namun, saat kasus korupsi ini mencuat, M Taufan Yulistian sempat mengatakan, bahwa pihak Bank Sumsel Babel pada prinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan akan hadir di setiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
"Pada prinsipnya kita ikuti proses hukum, pun kalau ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dipanggil untuk diperiksa, Insya Allah akan hadir, dan kalaupun saksi ada yang berhalangan hadir tentunya ada alasan hingga pemeriksaan tersebut tertunda," katanya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pegawai bank daerah tersebut yakni, Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
"Untuk saat ini belum ada pemeriksaan saksi lagi terkait penyidikan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. Namun proses penyidikannya masih berjalan," ujar Khaidirman, Jumat (5/11/2021).
Dalam penyidikan, kata Khaidirman, Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang telah ditetapkan. "Jaksa penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut," kata Khaidirman.
Belum dilanjutkannya kembali proses penyidikan terhadap kedua tersangka dikarenakan sedang dalam keadaan sakit, sehingga tertunda.
"Kedua tersangka diketahui masih sakit, bahkan salah satu tersangka baru selesai menjalani operasi jantung. Untuk itulah nanti kita lihat dulu kesehatan keduanya. Jika keduanya sudah sehat maka segera kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa," ungkapnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Khaidirman menjelaskan bahwa tindakan penahanan merupakan hal yang subjektif.
"Dilihat apakah tersangkanya proaktif atau tidak. Meskipun demikian untuk penahanan tersebut nanti kita lihat saja ke depannya," jelas Khaidirman.
Sementara itu, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat hendak dikonfirmasi melalui handphone tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
Namun, saat kasus korupsi ini mencuat, M Taufan Yulistian sempat mengatakan, bahwa pihak Bank Sumsel Babel pada prinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan akan hadir di setiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
"Pada prinsipnya kita ikuti proses hukum, pun kalau ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dipanggil untuk diperiksa, Insya Allah akan hadir, dan kalaupun saksi ada yang berhalangan hadir tentunya ada alasan hingga pemeriksaan tersebut tertunda," katanya.
(don)