Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi BSB Berlanjut
Jum'at, 05 November 2021 - 11:44 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB). Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar lebih. Terkait kasus tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pegawai bank daerah tersebut yakni, Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. Baca juga: DPR: Ungkap Kasus Triliunan, Bukti Kejagung Menang Hadapi Koruptor
"Untuk saat ini belum ada pemeriksaan saksi lagi terkait penyidikan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. Namun proses penyidikannya masih berjalan," ujar Khaidirman, Jumat (5/11/2021).
Dalam penyidikan, kata Khaidirman, Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang telah ditetapkan. "Jaksa penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut," kata Khaidirman.
Belum dilanjutkannya kembali proses penyidikan terhadap kedua tersangka dikarenakan sedang dalam keadaan sakit, sehingga tertunda. Baca juga: KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami
"Kedua tersangka diketahui masih sakit, bahkan salah satu tersangka baru selesai menjalani operasi jantung. Untuk itulah nanti kita lihat dulu kesehatan keduanya. Jika keduanya sudah sehat maka segera kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa," ungkapnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Khaidirman menjelaskan bahwa tindakan penahanan merupakan hal yang subjektif.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pegawai bank daerah tersebut yakni, Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. Baca juga: DPR: Ungkap Kasus Triliunan, Bukti Kejagung Menang Hadapi Koruptor
"Untuk saat ini belum ada pemeriksaan saksi lagi terkait penyidikan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. Namun proses penyidikannya masih berjalan," ujar Khaidirman, Jumat (5/11/2021).
Dalam penyidikan, kata Khaidirman, Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang telah ditetapkan. "Jaksa penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut," kata Khaidirman.
Belum dilanjutkannya kembali proses penyidikan terhadap kedua tersangka dikarenakan sedang dalam keadaan sakit, sehingga tertunda. Baca juga: KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami
"Kedua tersangka diketahui masih sakit, bahkan salah satu tersangka baru selesai menjalani operasi jantung. Untuk itulah nanti kita lihat dulu kesehatan keduanya. Jika keduanya sudah sehat maka segera kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa," ungkapnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Khaidirman menjelaskan bahwa tindakan penahanan merupakan hal yang subjektif.
Lihat Juga :