Lanjutan Kasus Korupsi Masjid, Hakim Diminta Vonis 4 Terdakwa 19 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 - 13:12 WIB
loading...
Lanjutan Kasus Korupsi...
Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Tinggi Sumsel meminta Majelis Hakim agar memvonis empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sesuai dengan tuntutan. Foto SINDnews
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Majelis Hakim agar memvonis empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sesuai dengan tuntutan, yakni 19 tahun penjara, serta hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman terkait replik yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam sidang keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021) kemarin. Baca juga: Pengacara Gus Nur Sebut JPU Sengaja Lakukan Kekeliruan di Persidangan

"Jadi dalam replik, JPU Kejati Sumsel tetap pada tuntutan dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada empat terdakwa yakni masing-masing 19 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Khaidirman, Rabu (10/11/2021).

Dalam replik, lanjut Khaidirman, JPU Kejati Sumsel juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara. "Uang pengganti kerugian negara ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan," ungkapnya.

Adapun hukuman pidana uang pengganti kerugian negara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Seperti terdakwa Eddy Hermanto Rp684 juta, Sarifudin MF Rp1,39 miliar, Dwi Kridayani Rp2,5 miliar dan Yudi Arminto Rp 22,4 miliar. Baca juga: Pernyataan Mengharukan Putri Tio Pakusadewo Usai Sang Ayah Dituntut 2 Tahun Penjara

"Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita, dan jika harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara," tegas Khaidirman.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
DKM Raudhatul Jannah:...
DKM Raudhatul Jannah: Bantuan Sapi dari MNC Peduli Sangat Membantu Warga
Iduladha 2026, MNC Peduli...
Iduladha 2026, MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Raudhatul Jannah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved