Parah, Guru Silat di Ponpes Paksa 12 Santri Onani lalu Direkam

Jum'at, 19 November 2021 - 14:56 WIB
loading...
Parah, Guru Silat di Ponpes Paksa 12 Santri Onani lalu Direkam
RP (19) seorang guru silat di sebuah Ponpes di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi setelah melakukan aksi cabul terhadap 12 santri laki-lakinya. (Ist)
A A A
OKI - RP (19) seorang guru silat di sebuah Ponpes di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi setelah melakukan aksi cabul terhadap 12 santri laki-lakinya.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, kasus pencabulan di lingkungan Ponpes ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua santri.

"Orang tua korban ini awalnya curiga anak mereka mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah ditanya lebih lanjut ternyata korban mengaku telah menjadi korban pencabulan guru silatnya," katanya, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, petugas yang menerima laporan langsung bergerak menangkap RP saat berada di area Ponpes tersebut. Dimana dari penyelidikan diketahui ada 12 santri yang telah menjadi korban pencabulan pelaku. "Semua korban adalah santri laki-laki berusia 11-13 tahun," katanya.

RP sendiri merupakan tenaga pengajar dan sudah sekitar 4 bulan mengajar ektrakulikuler pencak silat di ponpes tersebut. Para korban merupakan muridnya.

"Modusnya, para korban mendapatkan hukuman. Mereka dipaksa membuka pakaian dan melakukan masturbasi serta berciuman," katanya.

RP lalu merekam aksi tersebut. Rekaman video itu kemudian alat untuk mengancam para korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila yang terjadi.

"RP mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kalau ada korban yang mengadu," katanya. Baca: Terungkap, Pelaku Pembuang Bayi di Asahan Ternyata Remaja 18 Tahun.

Dikatakan Sapta, perbuatan cabul seperti itu sudah dilakukan RP sejak Oktober, dan baru terbongkar pada November 2021. Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 55 ayat 1 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan bisa diperberat menjadi 20 tahun penjara karena pelaku merupakan tenaga pendidik," pungkasnya. Baca Juga: KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)