Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
loading...
A
A
A
TAKENGON - Konflik keluarga terkait sengketa warisan rumah yang berujung gugatan anak terhadap ibu kandungnya ke ke pengadilan di Aceh Tengah, Aceh semakin memanas.
Asmaul Husnah (49) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (70), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Asmaul Husnah (49) yang mengugat Kausar (70) ibunya kandungnya mengaku sebelum melakukan gugatan, dirinya terlebih dulu digugat oleh keluarganya.
"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang (18/11/2021).
Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anaknya, Asmaul Husnah (49). Foto/iNewsTV/Yusradi
Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.
"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah
Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anaknya, Asmaul Husnah (49). Foto/iNewsTV/Yusradi
Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.
Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar (70) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.
Ruang Kerja Asmaul Husnahyang menjabatKabag Tapem Setda Aceh Tengah. Foto/iNews TV/Yusradi
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Selain ibu kandung, penggugat yang merupakan Kabag di Setda Aceh Tengah ini juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Asmaul Husnah (49) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (70), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Asmaul Husnah (49) yang mengugat Kausar (70) ibunya kandungnya mengaku sebelum melakukan gugatan, dirinya terlebih dulu digugat oleh keluarganya.
"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang (18/11/2021).
Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anaknya, Asmaul Husnah (49). Foto/iNewsTV/Yusradi
Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Baca Juga
Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.
"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah
Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anaknya, Asmaul Husnah (49). Foto/iNewsTV/Yusradi
Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.
Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar (70) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.
Ruang Kerja Asmaul Husnahyang menjabatKabag Tapem Setda Aceh Tengah. Foto/iNews TV/Yusradi
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Selain ibu kandung, penggugat yang merupakan Kabag di Setda Aceh Tengah ini juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
(shf)