Setahun, Syahwat Terlarang Kakek di Lombok Barat Dilampiaskan ke Cucu Tirinya
loading...
A
A
A
LOMBOK BARAT - Sungguh malang nasib bocah perempuan berumur 10 tahun di Lombok Barat ini, dia menjadi budak seks kakek tirinya selama setahun, sejak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 5.
Bocah perempuan ini hidup bersma ibu dan kakek tirinya dalam satu atap. Ibunya sudah bercerai dengan bapaknya. Warga Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Gunung Sari ini tega mencabuli cucunya.
Aksi cabul itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Untungnya, aksi bejat M lelaki 56 tahun itu terbongkar. Semua kelakuan bejatnya dilihat langsung oleh ibu korban.
Saat itu, M sedang melakukan aksinya di dalam kamar. Bocah malang itu sempat melawan. Tapi tidak berdaya. Terlebih, dia diancam. Tidak boleh menceritakan semua yang dialami kepada siapa pun terutama ibunya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, ibu korban melihat aksi kejinya dari balik jendela. Karuan ibu korban langsung mendobrak pintu kamar dan mengamuk sejadi-jadinya dan melaporkannya ke Polres Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kejadian itu.
“Ibu kandung korban menyaksikan langsung dari jendela kamar. Dia mendobrak kamar dan berteriak. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram," ujar Kadek Adi di Polresta Mataram, Kamis (18/11).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah sering mencabuli korban. Tentu dengan cara mengancam korbannya.
Kakek itu kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kadek.
Bocah perempuan ini hidup bersma ibu dan kakek tirinya dalam satu atap. Ibunya sudah bercerai dengan bapaknya. Warga Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Gunung Sari ini tega mencabuli cucunya.
Aksi cabul itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Untungnya, aksi bejat M lelaki 56 tahun itu terbongkar. Semua kelakuan bejatnya dilihat langsung oleh ibu korban.
Saat itu, M sedang melakukan aksinya di dalam kamar. Bocah malang itu sempat melawan. Tapi tidak berdaya. Terlebih, dia diancam. Tidak boleh menceritakan semua yang dialami kepada siapa pun terutama ibunya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, ibu korban melihat aksi kejinya dari balik jendela. Karuan ibu korban langsung mendobrak pintu kamar dan mengamuk sejadi-jadinya dan melaporkannya ke Polres Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kejadian itu.
“Ibu kandung korban menyaksikan langsung dari jendela kamar. Dia mendobrak kamar dan berteriak. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram," ujar Kadek Adi di Polresta Mataram, Kamis (18/11).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah sering mencabuli korban. Tentu dengan cara mengancam korbannya.
Kakek itu kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kadek.
(nic)