Modus Minta Kerokan, Oknum Ustaz di Musi Rawas Cabuli 5 Santriwati

Kamis, 18 November 2021 - 19:43 WIB
loading...
Modus Minta Kerokan, Oknum Ustaz di Musi Rawas Cabuli 5 Santriwati
Imam Mas (48), oknum ustaz di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel ditangkap polisi. (Ist)
A A A
MUSI RAWAS - Imam Mas (48), oknum ustaz di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel ditangkap polisi.

Pengurus Pondok Pesantren tersebut dibekuk karena telah mencabuli santriwatinya sendiri dengan modus minta dikeroki. Tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

Dan bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu, namun ada 5 santriwati lainnya diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.

“Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Dedi, peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu, lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Baca: Bacakan Pembelaan di Persidangan dengan Terisak, Valencya: Saya Ibu Merangkap Ayah.

Hingga akhirnya korban di rudapaksa oleh tersangka. “Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” jelas Dedi.

Para korban oknum ustaz cabul tersebut yakni DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16). Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas. Baca Juga: Anastasiia Gadis Cantik Rusia Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu di Bali.

Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin kerik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)