Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri 3 Tandan Sawit, Sikap Jaksa Dikritik

Sabtu, 06 Juni 2020 - 02:10 WIB
loading...
A A A
“Dalam konteks kasus ini, sepertinya terdapat kesenjangan peran yang dilakukan PTPN V Sei Rokan. Terjadinya tragedi ini menunjukkan bahwa warga sekitar BUMN masih belum sejahtera,” singgung dia.

Sebagai informasi, pada 2 Juni 2020, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis kurungan 7 hari pada RMS karena melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Berdasarkan keterangan saksi, Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya. Namun, ketiga rekannya berhasil kabur.

Total kerugian yang diderita PTPN V Sei Rokan adalah senilai Rp76.500. Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa RMS terpaksa harus mencuri untuk memberi makan ketiga anaknya karena beras di rumahnya habis.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)