Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri 3 Tandan Sawit, Sikap Jaksa Dikritik

Sabtu, 06 Juni 2020 - 02:10 WIB
loading...
Ibu 3 Anak Dipenjara...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vonis kurungan terhadap RMS (31), atas pencurian tiga tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan, Rokan Hulu, Riau, memantik simpati publik. Hukuman kurungan 7 hari dinilai telah mengabaikan kondisi ekonomi ibu tiga anak itu.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik sikap jaksa yang tidak memperhatikan aspek gender dan sosial ekonomi dalam menangani kasus itu. Sebab, pelaku adalah buruh perempuan dari latar ekonomi kurang mampu dan harus mengurus ketiga anaknya.

“Ibu Richa tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab untuk mengurus tiga orang anak dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu. Situasinya diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, penuntutan terhadap Ibu Richa seharusnya tidak perlu dilakukan,” ujar Deputi Direktur Advokasi ELSAM, Andi Muttaqien, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Dalam penuntutan, kata dia, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu semestinya dapat menggunakan kewenangannya untuk mengenyampingkan perkara itu dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari jumlah kerugian yang sangat kecil, alasan hingga keadaan yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian sawit tersebut.

“Jaksa seharusnya menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering,” imbuh Andi.

Asas oportunitas merujuk pada Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Kemudian, Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

“Berdasarkan asas tersebut, selain melihat pelanggaran hukum yang dilakukan, jaksa dengan menggunakan hati nuraninya juga perlu memperhatikan aspek ekonomi hingga gender yang terdapat dalam kasus Ibu Richa,” tambah dia.

Melihat latar pelaku kejahatan, seponering juga semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis. Menurut dia, malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam kondisi ini, proses hukum dan penghukuman bisa jadi tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yang diinginkan. Penjatuhan hukuman bukan bentuk pemulihan bagi masyarakat kecil, meskipun akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan pidana percobaan,” ujarnya.

ELSAM juga menyoroti PTPN V sebagai korban. Terlepas dari adanya kerugian itu, PTPN V sebagai BUMN memiliki tanggungjawab untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Perusahaan harusnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberi manfaat, setidaknya untuk lingkungan terdekatnya.

“Dalam konteks kasus ini, sepertinya terdapat kesenjangan peran yang dilakukan PTPN V Sei Rokan. Terjadinya tragedi ini menunjukkan bahwa warga sekitar BUMN masih belum sejahtera,” singgung dia.

Sebagai informasi, pada 2 Juni 2020, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis kurungan 7 hari pada RMS karena melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Berdasarkan keterangan saksi, Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya. Namun, ketiga rekannya berhasil kabur.

Total kerugian yang diderita PTPN V Sei Rokan adalah senilai Rp76.500. Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa RMS terpaksa harus mencuri untuk memberi makan ketiga anaknya karena beras di rumahnya habis.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
2.713 Hektare Hutan...
2.713 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Riau Siaga Darurat Karhutla!
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
PSI Riau Targetkan 60...
PSI Riau Targetkan 60 Kursi di Pemilu 2029
Kejagung Geledah 20...
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Riau dan Medan terkait Korupsi POME, Sasarannya Rumah hingga Pabrik
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Berusia 58 Tahun, Sambu...
Berusia 58 Tahun, Sambu Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan Ekosistem Kelapa
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved