Polres Pagaralam Temukan Tanaman Ganja di Perkebunan Kopi, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Selasa, 16 November 2021 - 21:40 WIB
loading...
Kepolisian Resor Kota Pagaralam mengamankan 86 batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela kebun kopi di Desa Sumber, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam Sumatera Selatan. Foto SINDOnews
A
A
A
PAGARALAM - - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pagaralam mengamankan 86 batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela kebun kopi di Desa Sumber, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam Sumatera Selatan. Polisi menangkap RS (37) dan EC (34), warga Pagaralam Selatan yang diduga pemilik tanaman haram tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono mengatakan, bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi warga yang resah adanya warga yang menanam ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Pagaralam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Kamil dan Kanit Opsnal Bripka Heriyanto langsung melakukan penyelidikan. Baca juga: Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis
"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang menanam ganja, RS dan EC. Selanjutnya dilakukan penyisiran kebun kopi milik terduga yang ditanami ganja ," ujar Arief, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Arief, modus tersangka RS yakni menjadikan ganja sebagai tanaman sela di kebun kopi miliknya. Setiap 1 pot tanaman ganja diletakkan dengan jarak 3 sampai 4 batang kopi.
Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono mengatakan, bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi warga yang resah adanya warga yang menanam ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Pagaralam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Kamil dan Kanit Opsnal Bripka Heriyanto langsung melakukan penyelidikan. Baca juga: Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis
"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang menanam ganja, RS dan EC. Selanjutnya dilakukan penyisiran kebun kopi milik terduga yang ditanami ganja ," ujar Arief, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Arief, modus tersangka RS yakni menjadikan ganja sebagai tanaman sela di kebun kopi miliknya. Setiap 1 pot tanaman ganja diletakkan dengan jarak 3 sampai 4 batang kopi.
Lihat Juga :