Sengketa Lahan Memanas 1 Tewas 6 Motor Dibakar di Padang Lawas
Senin, 15 November 2021 - 07:49 WIB
loading...
Konflik agraria di Padang Lawas, kembali terjadi. Satu korban meninggal dunia, dan motor dibakar. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A
A
A
MEDAN - Konflik agraria antara masyarakat petani kelapa sawit di Padang Lawas, dengan perusahaan swasta, kembali pecah. Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, terlihat tanaman kelapa sawit telah dirobohkan dengan alat berat.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Usai Bentrok Berujung Teror Terhadap Petani di Deli Serdang
Selain itu, dalam video yang diambil warga tersebut, juga terlihat sejumlah motor yang telah hangus dibakar. Diduga, bentrokan terjadi saat alat-alat berat perusahaan swasta itu dikerahkan membongkar tanaman kelapa sawit yang telah puluhan tahun ditanam warga.
Lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut, sudah dikuasai warga sejak tahun 1998 silam. Dalam video yang beredar, para petani tak kuasa menahan tangis saat melihat alat berat menghancurkan tanaman kelapa sawit yang sudah menjadi mata pencaharian mereka.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua
Masyarakat mengklaim lahan seluas 41 hektare tersebut, telah menjadi hak miliknya, berdasarkan surat hak milik yang ditanda tangani oleh tujuh kepala desa di wilayah Barumun Tengah.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Usai Bentrok Berujung Teror Terhadap Petani di Deli Serdang
Selain itu, dalam video yang diambil warga tersebut, juga terlihat sejumlah motor yang telah hangus dibakar. Diduga, bentrokan terjadi saat alat-alat berat perusahaan swasta itu dikerahkan membongkar tanaman kelapa sawit yang telah puluhan tahun ditanam warga.
Lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut, sudah dikuasai warga sejak tahun 1998 silam. Dalam video yang beredar, para petani tak kuasa menahan tangis saat melihat alat berat menghancurkan tanaman kelapa sawit yang sudah menjadi mata pencaharian mereka.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua
Masyarakat mengklaim lahan seluas 41 hektare tersebut, telah menjadi hak miliknya, berdasarkan surat hak milik yang ditanda tangani oleh tujuh kepala desa di wilayah Barumun Tengah.
Lihat Juga :