Puluhan Eks Karyawan Hadang Truk Keluar dari Pabrik Crumb Rubber di Asahan
loading...
A
A
A
ASAHAN - Puluhan eks karyawan menghadang mobil truk keluar dari dalam pabrik perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kamis (5/6/2020).
Secara beramai-ramai, mereka berkumpul mengitari truk. Kemudian, mereka memaksa sopir supaya memutar balik arah dan membongkar muatan berupa peti kemas berisi karet sintetis, sisa hasil produksi ke dalam pabrik. Adu mulut sempat terjadi. (Baca juga : Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar )
Menurut salah seorang eks karyawan, Amran, pengadangan itu guna mencegah pihak perusahaaan supaya tidak mengeluarkan aset dan sisa hasil produksi yang masih berada di dalam pabrik. "Ya, kami larang. Karena, orang ini mau mengalihkan asetnya," katanya.
Aksi pengadangan tersebut rentetan dari perselisihan antara karyawan dan manajemen perusahaan yang perkaranya tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial, di Medan. Sidang perdananya telah disidangkan pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Kapolsek Prapat Janji Resort Asahan, Iptu JT. Siregar, membenarkan kejadian itu. Truk, sedianya ingin mengangkut aset berupa sisa hasil produksi pabrik yang telah dimuat dan siap diberangkatkan.
Tetapi, tindakan itu berhasil digagalkan setelah koordonasi antara Forkopimcam Buntu Pane dengan pihak manajemen perusahaan. Demi alasan kemananan, pihak manajemen akhirnya mengalah untuk memenuhi tuntutan karyawan korban secara sepihak itu.
"Benar. Setelah mediasi, seluruh muatan yang ada di truk diturunkan. Tadi malam, truk sudah diizinkan meninggalkan lokasi pabrik setelah tanpa muatan. " kata Kapolsek saat dikonfirmasi SINDOnews.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (5/6/2020). (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )
Seperti diberitakan sebelumnya, gelagat pengalihan aset oleh perusahaan yang telah berdiri pada 2003 itu tercium para karyawan korban PHK itu. Sebab, pada Rabu (3/6/2020) lalu, 3 unit truk memasuki areal pabrik. Dan sejak itu, para karyawan memblokade pintu gerbang dan berjaga-jaga di sekitar lokasi pabrik.
Secara beramai-ramai, mereka berkumpul mengitari truk. Kemudian, mereka memaksa sopir supaya memutar balik arah dan membongkar muatan berupa peti kemas berisi karet sintetis, sisa hasil produksi ke dalam pabrik. Adu mulut sempat terjadi. (Baca juga : Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar )
Menurut salah seorang eks karyawan, Amran, pengadangan itu guna mencegah pihak perusahaaan supaya tidak mengeluarkan aset dan sisa hasil produksi yang masih berada di dalam pabrik. "Ya, kami larang. Karena, orang ini mau mengalihkan asetnya," katanya.
Aksi pengadangan tersebut rentetan dari perselisihan antara karyawan dan manajemen perusahaan yang perkaranya tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial, di Medan. Sidang perdananya telah disidangkan pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Kapolsek Prapat Janji Resort Asahan, Iptu JT. Siregar, membenarkan kejadian itu. Truk, sedianya ingin mengangkut aset berupa sisa hasil produksi pabrik yang telah dimuat dan siap diberangkatkan.
Tetapi, tindakan itu berhasil digagalkan setelah koordonasi antara Forkopimcam Buntu Pane dengan pihak manajemen perusahaan. Demi alasan kemananan, pihak manajemen akhirnya mengalah untuk memenuhi tuntutan karyawan korban secara sepihak itu.
"Benar. Setelah mediasi, seluruh muatan yang ada di truk diturunkan. Tadi malam, truk sudah diizinkan meninggalkan lokasi pabrik setelah tanpa muatan. " kata Kapolsek saat dikonfirmasi SINDOnews.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (5/6/2020). (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )
Seperti diberitakan sebelumnya, gelagat pengalihan aset oleh perusahaan yang telah berdiri pada 2003 itu tercium para karyawan korban PHK itu. Sebab, pada Rabu (3/6/2020) lalu, 3 unit truk memasuki areal pabrik. Dan sejak itu, para karyawan memblokade pintu gerbang dan berjaga-jaga di sekitar lokasi pabrik.
(nfl)