Puluhan Eks Karyawan Hadang Truk Keluar dari Pabrik Crumb Rubber di Asahan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:17 WIB
loading...
Puluhan eks karyawan saat mengadang truk, di pabrik perusahaan crumb rubber PT Fairco Bumi Lestari, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kamis (5/6/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
ASAHAN - Puluhan eks karyawan menghadang mobil truk keluar dari dalam pabrik perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kamis (5/6/2020).
Secara beramai-ramai, mereka berkumpul mengitari truk. Kemudian, mereka memaksa sopir supaya memutar balik arah dan membongkar muatan berupa peti kemas berisi karet sintetis, sisa hasil produksi ke dalam pabrik. Adu mulut sempat terjadi. (Baca juga : Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar )
Menurut salah seorang eks karyawan, Amran, pengadangan itu guna mencegah pihak perusahaaan supaya tidak mengeluarkan aset dan sisa hasil produksi yang masih berada di dalam pabrik. "Ya, kami larang. Karena, orang ini mau mengalihkan asetnya," katanya.
Aksi pengadangan tersebut rentetan dari perselisihan antara karyawan dan manajemen perusahaan yang perkaranya tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial, di Medan. Sidang perdananya telah disidangkan pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Kapolsek Prapat Janji Resort Asahan, Iptu JT. Siregar, membenarkan kejadian itu. Truk, sedianya ingin mengangkut aset berupa sisa hasil produksi pabrik yang telah dimuat dan siap diberangkatkan.
Secara beramai-ramai, mereka berkumpul mengitari truk. Kemudian, mereka memaksa sopir supaya memutar balik arah dan membongkar muatan berupa peti kemas berisi karet sintetis, sisa hasil produksi ke dalam pabrik. Adu mulut sempat terjadi. (Baca juga : Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar )
Menurut salah seorang eks karyawan, Amran, pengadangan itu guna mencegah pihak perusahaaan supaya tidak mengeluarkan aset dan sisa hasil produksi yang masih berada di dalam pabrik. "Ya, kami larang. Karena, orang ini mau mengalihkan asetnya," katanya.
Aksi pengadangan tersebut rentetan dari perselisihan antara karyawan dan manajemen perusahaan yang perkaranya tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial, di Medan. Sidang perdananya telah disidangkan pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Kapolsek Prapat Janji Resort Asahan, Iptu JT. Siregar, membenarkan kejadian itu. Truk, sedianya ingin mengangkut aset berupa sisa hasil produksi pabrik yang telah dimuat dan siap diberangkatkan.
Lihat Juga :