Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Bos Bank Sumut Syariah Asahan Ditahan
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:49 WIB
loading...
Kejari Asahan menahan EHA, mantan bos di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, dan seorang mantan analis kredit berinisial RHH pada Selasa (7/5/2024) kemarin. Foto/Ist
A
A
A
ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan EHA, mantan bos di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatera Utara. EHA ditahan bersama seorang mantan analis kredit berinisial RHH pada Selasa (7/5/2024) kemarin.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp4,83 miliar pada tahun 2013. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus (Pidsus),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).
Aguinaldo menjelaskan, kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar pada tahun 2013 lalu. Pengajian kredit itu untuk pembangunan properti.
Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, dan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.
Kredit yang dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Selain itu kredit digunakan untuk keperluan lain.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp4,83 miliar pada tahun 2013. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus (Pidsus),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).
Aguinaldo menjelaskan, kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar pada tahun 2013 lalu. Pengajian kredit itu untuk pembangunan properti.
Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, dan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.
Kredit yang dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Selain itu kredit digunakan untuk keperluan lain.
Lihat Juga :