Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Bos Bank Sumut Syariah Asahan Ditahan

Rabu, 08 Mei 2024 - 11:49 WIB
loading...
Jadi Tersangka Dugaan...
Kejari Asahan menahan EHA, mantan bos di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, dan seorang mantan analis kredit berinisial RHH pada Selasa (7/5/2024) kemarin. Foto/Ist
A A A
ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan EHA, mantan bos di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatera Utara. EHA ditahan bersama seorang mantan analis kredit berinisial RHH pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp4,83 miliar pada tahun 2013. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.



“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus (Pidsus),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).

Aguinaldo menjelaskan, kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar pada tahun 2013 lalu. Pengajian kredit itu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, dan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Kredit yang dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Selain itu kredit digunakan untuk keperluan lain.



"Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo.

Dalam kasus ini, lanjut Aguinaldo, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

"Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)