Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi
Senin, 15 November 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Irwan menjelaskan ada beberapa poin yang akan disampaikan di pleidoi, di antaranya. soal latar belakang perkara yang didahului dengan adanya operasi tangkap tangan. Di mana sebelumnya telah dijelaskan oleh saksi ahli bahwa kliennya sama sekali tidak tahu menahu terkait pertemuan Edy dan Anggu.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
"Dari dua saksi yang ditangkap menyampaikan bahwa nilai jumlah dan permufakatan, hanya si Edy dan Anggu saja yang terlibat. Pak Nurdin tidak tahu-menahu. Dan itu dibantahkan dengan tegas oleh pak Nurdin bahwa dia memang tidak tahu menahu urusan itu," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Irwan, pihaknya juga tidak menerima soal pidana tambahan yakni pencabutan hak politik bagi kliennya. Meski dia mengaku, tuntutan itu memang dimungkinkan dalam undang-undang. "Tapikan pidana pokok harus terbukti dulu. Kalau pidana pokok tidak terbukti itu otomatis, pidana tambahan tidak bisa diberlakukan," tegasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
"Dari dua saksi yang ditangkap menyampaikan bahwa nilai jumlah dan permufakatan, hanya si Edy dan Anggu saja yang terlibat. Pak Nurdin tidak tahu-menahu. Dan itu dibantahkan dengan tegas oleh pak Nurdin bahwa dia memang tidak tahu menahu urusan itu," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Irwan, pihaknya juga tidak menerima soal pidana tambahan yakni pencabutan hak politik bagi kliennya. Meski dia mengaku, tuntutan itu memang dimungkinkan dalam undang-undang. "Tapikan pidana pokok harus terbukti dulu. Kalau pidana pokok tidak terbukti itu otomatis, pidana tambahan tidak bisa diberlakukan," tegasnya.
(agn)
Lihat Juga :