Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi
Senin, 15 November 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.
Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Zainal menyatakan, seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah pembacaan, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino meminta tanggapan Nurdin. "Apa ada tanggapan dari saudara Nurdin," katanya. Nurdin membalas. "Cukup yang mulia."
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Irwan Irawan mengaku tuntutan tersebut berat untuk kliennya. "Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bukti-bukti yang ada di persidangan selama ini. Itu tidak kuat untuk menempatkan pak Nurdin sebagai terdakwa," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pleidoi atau pembelaan agar jadi pertimbangan tuntutan. Irwan memastikan akan memberikan bantahan terkait tuntutan dari JPU KPK tersebut. "Yang pasti kita akan bantah di pleidoi," tegasnya.
Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Zainal menyatakan, seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah pembacaan, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino meminta tanggapan Nurdin. "Apa ada tanggapan dari saudara Nurdin," katanya. Nurdin membalas. "Cukup yang mulia."
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Irwan Irawan mengaku tuntutan tersebut berat untuk kliennya. "Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bukti-bukti yang ada di persidangan selama ini. Itu tidak kuat untuk menempatkan pak Nurdin sebagai terdakwa," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pleidoi atau pembelaan agar jadi pertimbangan tuntutan. Irwan memastikan akan memberikan bantahan terkait tuntutan dari JPU KPK tersebut. "Yang pasti kita akan bantah di pleidoi," tegasnya.
Lihat Juga :