Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi

Senin, 15 November 2021 - 15:06 WIB
loading...
A A A
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.

Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT

Zainal menyatakan, seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah pembacaan, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino meminta tanggapan Nurdin. "Apa ada tanggapan dari saudara Nurdin," katanya. Nurdin membalas. "Cukup yang mulia."

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Irwan Irawan mengaku tuntutan tersebut berat untuk kliennya. "Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bukti-bukti yang ada di persidangan selama ini. Itu tidak kuat untuk menempatkan pak Nurdin sebagai terdakwa," ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pleidoi atau pembelaan agar jadi pertimbangan tuntutan. Irwan memastikan akan memberikan bantahan terkait tuntutan dari JPU KPK tersebut. "Yang pasti kita akan bantah di pleidoi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Partai Perindo Sulsel...
Partai Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif Hadapi Agenda Strategis ke Depan
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved