Jadi Polemik, Permendikbudristek 30 Dinilai Percepat Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual
Minggu, 14 November 2021 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Terkait PPKS, lanjut Mangadar, Unpar tidak steril atau imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat tersebut. Bahkan, Rektor pun tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Kendati demikian, kata dia, sebelum Permen diterbitkan, Unpar bahkan tengah menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel
Menurut Mangadar, selain mempercepat prosuderal pencegahan kekerasan seksual, kehadiran Permendikbudristek 30/2021 juga diyakininya mampu mempercepat fasilitasi legal dan programatik dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Walaupun Permendikbudristek 30/2021 lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, namun hal itu menurutnya tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.
Kendati demikian, kata dia, sebelum Permen diterbitkan, Unpar bahkan tengah menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel
Menurut Mangadar, selain mempercepat prosuderal pencegahan kekerasan seksual, kehadiran Permendikbudristek 30/2021 juga diyakininya mampu mempercepat fasilitasi legal dan programatik dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Walaupun Permendikbudristek 30/2021 lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, namun hal itu menurutnya tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.
Lihat Juga :