Jadi Polemik, Permendikbudristek 30 Dinilai Percepat Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual
loading...
A
A
A
"Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbudristek itu," tandasnya.
Diketahui, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga Negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbudristek menurutnya hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.
Diketahui, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga Negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbudristek menurutnya hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.
(msd)