Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel

Jum'at, 12 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel
Tampak ruang dekan yang diduga menjadi tempat terjadinya pelecehan terhadap mahasiswi. MPI/Banda
A A A
PEKANBARU - Polda Riau meningkatkan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor dekan Fisipol Universitas Riau (Unri), Syahri Harto (SH) dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik). Sidik merupakan jalur hukum mencari tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa penyidik sudah meningkat status pelaporan korban L menjadi penyidikan . Dimana polisi sudah mengantongi alat bukti dan memeriksa saksi saksi. "Sudah ditingkatkan menjadi lidik," kata Sunarto, Jumat (12/11/2021).

Untuk meningkatkan status dari lidik menjadi sidik, tim terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Penyidik Polda Riau juga melakukan penyegelan ruang Dekan Fisipol Unri.

Dimana ruangan itu tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual. Namun Sunarto enggan menyebut bakal ada tersangkanya. Dalam perkara ini polisi sudah memeriksa 6 saksi.

"Sementara belum (tersangka). (Penyegelan) untuk kepentingan penyidikan. Menaikan status dari penyelidikan penjadi penyidikan melalui gelar perkara itu," imbuh juru bicara Polda Riau.

Sementara itu, Praktisi dan Ahli Hukum Provinsi Riau Suhendro menyatakan bahwa menaikan status penyelidikan menjadi lidik adalah upaya hukum polisi untuk mencari tersangka dalam sebuah kasus.

"Penyidikan itu upaya untuk menemukan tersangkanya berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap Suhendro yang juga dosen hukum berpangkat lektor kepala. Baca: Video Viral Perselisihan Warga dan Anggota Polisi Berakhir dengan Mediasi.

Terkait gelar perkara, pria yang sudah berkecimpung di dunia pengacara sejak tahun 1987 itu menyebut hal itu sebagai upaya polisi dalam menentukan tersangka.

"Biasanya sebelum menetapkan sebagai tersangka dilakukan gelar perkara dulu. Jadi penetapan tersangka itu keputusan institusi Polri," tukasnya. Baca Juga: Pelajar SMP Konvoi Pakai Motor Sambil Acungkan Celurit, Videonya Viral di Medsos.

L mahasiswi Fisipol Unri Jurusan Hukum Internasional (HI) melaporkan dekannya ke Polresta Pekanbaru. Dia mengaku kalau dirinya diciumi SH saat berkonsultasi skirpsinya. Belakangan Polda Riau mengambil alih kasus ini. SH sendiri juga melaporkan L ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)