Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel
Jum'at, 12 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
Tampak ruang dekan yang diduga menjadi tempat terjadinya pelecehan terhadap mahasiswi. MPI/Banda
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau meningkatkan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor dekan Fisipol Universitas Riau (Unri), Syahri Harto (SH) dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik). Sidik merupakan jalur hukum mencari tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa penyidik sudah meningkat status pelaporan korban L menjadi penyidikan . Dimana polisi sudah mengantongi alat bukti dan memeriksa saksi saksi. "Sudah ditingkatkan menjadi lidik," kata Sunarto, Jumat (12/11/2021).
Untuk meningkatkan status dari lidik menjadi sidik, tim terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Penyidik Polda Riau juga melakukan penyegelan ruang Dekan Fisipol Unri.
Dimana ruangan itu tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual. Namun Sunarto enggan menyebut bakal ada tersangkanya. Dalam perkara ini polisi sudah memeriksa 6 saksi.
"Sementara belum (tersangka). (Penyegelan) untuk kepentingan penyidikan. Menaikan status dari penyelidikan penjadi penyidikan melalui gelar perkara itu," imbuh juru bicara Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa penyidik sudah meningkat status pelaporan korban L menjadi penyidikan . Dimana polisi sudah mengantongi alat bukti dan memeriksa saksi saksi. "Sudah ditingkatkan menjadi lidik," kata Sunarto, Jumat (12/11/2021).
Untuk meningkatkan status dari lidik menjadi sidik, tim terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Penyidik Polda Riau juga melakukan penyegelan ruang Dekan Fisipol Unri.
Dimana ruangan itu tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual. Namun Sunarto enggan menyebut bakal ada tersangkanya. Dalam perkara ini polisi sudah memeriksa 6 saksi.
"Sementara belum (tersangka). (Penyegelan) untuk kepentingan penyidikan. Menaikan status dari penyelidikan penjadi penyidikan melalui gelar perkara itu," imbuh juru bicara Polda Riau.
Lihat Juga :