Sekelumit Cerita di Antara Dilema Pemindahan RKUD
loading...
A
A
A
"Salah satu alternatif untuk menutup defisit cash flow tersebut dengan cara melakukan pinjaman daerah jangka pendek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman daerah hingga saat ini sama sekali belum direalisasikan, karena pemprov harus mengkalkulasi dengan baik. Menempuh prinsip dan prosedur pinjaman daerah yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi dan menekan kerugian semaksimal mungkin," tuturnya.
Soal adanya pemprov tidak rasional melakukan pinjaman karena masih ada sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp.900 miliar lebih, hal itu dapat dijelaskan. Silpa tersebut telah digunakan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp655 milyar dan sisanya sebesar Rp245 milyar lebih sudah digunakan pada saat realokasi dan refocusing tahap untuk penanganan Covid-19.
Rina mengatakan, walau telah melakukan pemindahan RKUD namun pemrov tetap melakukan langkah konkret untuk menyehatkan Bank Banten. Salah satunya melakukan usulan penggabungan kerjasama bisnis antara Bank Banten dan BJB dengan skema merger yang akan diatur dalam peraturan OJK.
"Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Nota Kesepahaman antara PT Banten Global Development dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah ditandatangani. Saat ini proses persiapan due diligence (uji kelayakan) terhadap Bank Banten sedang dilakukan oleh BJB dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," paparnya.
Memperhatikan pemberitaan yang simpang siur atas kemelut pemindahan RKUD yang dilakukan pemprov Banten, dikhawatirkan dapat menghambat jalannya upaya penyehatan Bank Banten.
"Dengan memberikan gambaran dan informasi berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya terjadi. Mudah-mudahan akan berdampak positif sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," pungkasnya.
Soal adanya pemprov tidak rasional melakukan pinjaman karena masih ada sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp.900 miliar lebih, hal itu dapat dijelaskan. Silpa tersebut telah digunakan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp655 milyar dan sisanya sebesar Rp245 milyar lebih sudah digunakan pada saat realokasi dan refocusing tahap untuk penanganan Covid-19.
Rina mengatakan, walau telah melakukan pemindahan RKUD namun pemrov tetap melakukan langkah konkret untuk menyehatkan Bank Banten. Salah satunya melakukan usulan penggabungan kerjasama bisnis antara Bank Banten dan BJB dengan skema merger yang akan diatur dalam peraturan OJK.
"Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Nota Kesepahaman antara PT Banten Global Development dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah ditandatangani. Saat ini proses persiapan due diligence (uji kelayakan) terhadap Bank Banten sedang dilakukan oleh BJB dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," paparnya.
Memperhatikan pemberitaan yang simpang siur atas kemelut pemindahan RKUD yang dilakukan pemprov Banten, dikhawatirkan dapat menghambat jalannya upaya penyehatan Bank Banten.
"Dengan memberikan gambaran dan informasi berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya terjadi. Mudah-mudahan akan berdampak positif sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," pungkasnya.
(nag)