Raih Kembali Kepercayaan, Bank Banten Kelola RKUD Provinsi Banten

Jum'at, 28 Mei 2021 - 20:56 WIB
loading...
Raih Kembali Kepercayaan,...
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) ditetapkan berstatus Bank Sehat karena berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan
A A A
SERANG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) ditetapkan berstatus Bank Sehat dan telah beroperasi secara normal. Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.

Selaras dengan kembalinya Bank Banten menyandang status sebagai Bank Sehat, Manajemen Bank Banten pun telah menyiapkan berbagai strategi pengembangan usaha Bank Banten untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan.

“Penetapan status Bank Banten sebagai Bank Sehat tersebut menjadi semangat kami untuk melaju menuju transformasi dan perbaikan dari segi kinerja bisnis dan struktur keuangan, " ujar Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin.

Momentum tersebut dipergunakan dengan baik oleh Manajemen Bank Banten untuk mendapatkan kembali kepercayaan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten. Penunjukan kembali Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten merupakan komitmen besar dari PSPT untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten.

Baca juga Dorong Peningkatan Kinerja, Gubernur Banten Dukung Penuh Manajemen Baru Bank Banten

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai pengelola RKUD. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Selanjutnya SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten,” ujar Rina, Jumat (28/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Jatim Terima Kunker...
Bank Jatim Terima Kunker Pemprov Banten dan Bank Banten, Bahas Sinergi Bisnis
Saling Sinergi, Bank...
Saling Sinergi, Bank Jatim dan Bank Banten Bahas Kelanjutan Kerja Sama
Undian Simpeda Sukses...
Undian Simpeda Sukses Digelar di Simalungun, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar
Program Heboh Awal Tahun...
Program Heboh Awal Tahun bagi Agen Laku Pandai bjb
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Digital, Gubernur Khofifah Ingin Bank Jatim Jadi BPD Nomor 1 di Indonesia
Triwulan Pertama, Kinerja...
Triwulan Pertama, Kinerja bank bjb Tumbuh Double Digit Sebesar 10,8 Persen
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
BRI Terbitkan Surat...
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
Rekomendasi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved