Raih Kembali Kepercayaan, Bank Banten Kelola RKUD Provinsi Banten
Jum'at, 28 Mei 2021 - 20:56 WIB
loading...
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) ditetapkan berstatus Bank Sehat karena berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan
A
A
A
SERANG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) ditetapkan berstatus Bank Sehat dan telah beroperasi secara normal. Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.
Selaras dengan kembalinya Bank Banten menyandang status sebagai Bank Sehat, Manajemen Bank Banten pun telah menyiapkan berbagai strategi pengembangan usaha Bank Banten untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan.
“Penetapan status Bank Banten sebagai Bank Sehat tersebut menjadi semangat kami untuk melaju menuju transformasi dan perbaikan dari segi kinerja bisnis dan struktur keuangan, " ujar Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin.
Momentum tersebut dipergunakan dengan baik oleh Manajemen Bank Banten untuk mendapatkan kembali kepercayaan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten. Penunjukan kembali Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten merupakan komitmen besar dari PSPT untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten.
Baca juga Dorong Peningkatan Kinerja, Gubernur Banten Dukung Penuh Manajemen Baru Bank Banten
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai pengelola RKUD. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Selanjutnya SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten,” ujar Rina, Jumat (28/5/2021).
Selaras dengan kembalinya Bank Banten menyandang status sebagai Bank Sehat, Manajemen Bank Banten pun telah menyiapkan berbagai strategi pengembangan usaha Bank Banten untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan.
“Penetapan status Bank Banten sebagai Bank Sehat tersebut menjadi semangat kami untuk melaju menuju transformasi dan perbaikan dari segi kinerja bisnis dan struktur keuangan, " ujar Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin.
Momentum tersebut dipergunakan dengan baik oleh Manajemen Bank Banten untuk mendapatkan kembali kepercayaan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten. Penunjukan kembali Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten merupakan komitmen besar dari PSPT untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten.
Baca juga Dorong Peningkatan Kinerja, Gubernur Banten Dukung Penuh Manajemen Baru Bank Banten
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai pengelola RKUD. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Selanjutnya SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten,” ujar Rina, Jumat (28/5/2021).
Lihat Juga :