Sekelumit Cerita di Antara Dilema Pemindahan RKUD

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Sekelumit Cerita di Antara Dilema Pemindahan RKUD
Pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) perlu dilakukan untuk menyelamatkan kas daerah (kasda). (Ist)
A A A
Pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) perlu dilakukan untuk menyelamatkan kas daerah (kasda). Sebab, likuiditas Bank Banten belakangan memburuk sementara pemprov membutuhkan dana pemenuhan berbagai kewajiban.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pengalihan RKUD dari Bank Banten kepada BJB dilakukan oleh Gubernur Banten pada 22 April 2020. Saat itu Bank Banten sudah tidak dapat menyalurkan dana yang diajukan bendahara umum daerah (BUD) karena telah mengalami kondisi likuiditas kritis.

"Dengan demikian menghapus anggapan bahwa terpuruknya Bank Banten disebabkan oleh pengalihan RKUD, justru sebaliknya. Penyebab dari RKUD dialihkan karena Bank Banten terlebih dahulu mengalami kesulitan likuiditas yang kritis," ujarnya, Jumat (5/6).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, pemindahan RKUD bukan tidak beralasan. Tetapi didasarkan fakta bahwa Bank Banten terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota untuk Januari 2020 senilai Rp190 miliar lebih. Kemudian juga Bank Banten tidak dapat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota untuk periode Februari 2020 senilai Rp181,61 miliar lebih.

"Selain itu di tengah gencarnya penanganan covid-19 Bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga. Salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih," katanya.

Dengan memperhatikan fakta seperti tersebut, kata dia, maka gubernur mengambil langkah cepat dan tepat dalam upaya menyelamatkan dana kas daerah. Sekaligus juga melakukan upaya penyelamatan Bank Banten.

"Keputusan memindahkan dana RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi pilihan buruk dari yang terburuk dalam rangka menjalankan perintah perundang-undangan. Sebab jika tidak dilakukan, maka potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan di Bank Banten akan semakin besar," ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, kondisi Bank Banten sebenarnya pihaknya telah mendapatkan laporannya. Berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 15 November 2019, lalu hasil penilaian tingkat kesehatan Bank Banten posisi 30 Juni 2019 adalah tergolong peringkat komposit 3 atau cukup sehat.

"Namun demikian keadaan ini kian memburuk dan mengalami permasalahan likuiditas yang mendasar. Hal ini tercermin dalam laporan keuangan Bank Banten pada posisi laporan tanggal 21 April 2020, dimana diketahui rasio likuiditas menjadi sangat mengkhawatirkan. Lalu juga tidak efisien karena beban bunga lebih besar dari pada pendapatan bunga yang diperoleh. Hal ini memicu penarikan dana deposan oleh masyarakat," tuturnya.

Kondisi itu juga didukung oleh fakta jika pada periode Maret sampai dengan pertengahan April 2020 atau sebelum terjadi pemindahan RKUD-red, telah terjadi penarikan deposito besar-besaran oleh masyarakat. "Termasuk deposan inti hingga mencapai angka Rp1,7 triliun. Hal inilah yang menjadikan kondisi likuiditas Bank Banten semakin kritis," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)