Soal Bank Banten, Fraksi PDIP Ajukan Hak Interpelasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten secara resmi mengajukan hak interpelasi terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). SINDOnews/Teguh
A
A
A
SERANG - Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten secara resmi mengajukan hak interpelasi terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, hak interpelasi resmi diambil setelah pihaknya mendapat arahan dari DPD PDIP Banten.
“Hasil dari arahan DPD partai dan kajian analisa secara mendalam dan perkembangan yang terjadi di lapangan (dampak) terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten (klimaks keluarnya kepgub terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB). Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” kata Muhlis, Selasa (19/5/2020).
"Yang kami garis bawahi, bahwa kami fraksi PDIP ingin penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Muhlis, dirinya juga berharap anggota DPRD lainnya untuk ikut serta mengajukan hak interpelasi.
"Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman teman anggota DPRD yang lainnya, untuk sama-sama menjadi pengusul hak interplasi tersebut," ujarnya.
Wakil rakyat asal Kabupaten Tangerang itu juga membuka hotline aduan bagi masyarakat yang ikut terdampak kebijakan pemindahan RKUD.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, hak interpelasi resmi diambil setelah pihaknya mendapat arahan dari DPD PDIP Banten.
“Hasil dari arahan DPD partai dan kajian analisa secara mendalam dan perkembangan yang terjadi di lapangan (dampak) terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten (klimaks keluarnya kepgub terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB). Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” kata Muhlis, Selasa (19/5/2020).
"Yang kami garis bawahi, bahwa kami fraksi PDIP ingin penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Muhlis, dirinya juga berharap anggota DPRD lainnya untuk ikut serta mengajukan hak interpelasi.
"Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman teman anggota DPRD yang lainnya, untuk sama-sama menjadi pengusul hak interplasi tersebut," ujarnya.
Wakil rakyat asal Kabupaten Tangerang itu juga membuka hotline aduan bagi masyarakat yang ikut terdampak kebijakan pemindahan RKUD.
Lihat Juga :