Sekelumit Cerita di Antara Dilema Pemindahan RKUD
loading...
A
A
A
Rina menegaskan, pemindahan RKUD juga pada dasarnya merupakan peristiwa yang biasa dan sering dilakukan oleh seorang kepala daerah jika bank umum selaku pemegang RKUD lalai atau tidak dapat memenuhi kewajibannya. Seandainya penyimpanan RKUD berada di bank yang lain atau bukan pada Bank Banten, kemudian dilakukan pemindahan, mungkin tidak akan menjadi persoalan yang berpolemik.
"Maka dari itu pemindahan RKUD di Provinsi Banten dari Bank Banten adalah pemindahan RKUD yang spesial. Ada permasalahan yang sangat pelik yang dihadapi Gubernur Banten selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten," paparnya.
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga ketersediaan kas daerah. Sehingga memastikan tidak menghambat proses pembangunan dan harus mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak.
"Sedangkan gubernur selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten juga harus menjaga komitment untuk menjadikan Bank Banten memiliki kondisi yang sehat," ujarnya.
Dijelaskan Rina, ketika salah satunya bermasalah maka keduanya saling berbenturan sehingga Gubernur dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Apakah memilih tetap mempertahankan RKUD di Bank Banten dalam kondisi likuiditas yang kritis atau melakukan pemindahan RKUD pada bank umum yang sehat demi menyelamatkan dana kas daerah. Tetapi berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan Bank Banten.
"Apabila hanya melihat dari perspektif perbankan, tanpa memerhatikan perspektif keuangan daerah, banyak yang beranggapan bahwa kondisi buruknya Bank Banten akhir-akhir ini disebabkan oleh pengalihan RKUD. Seakan-akan pemprov mengesampingkan tujuan menyehatkan Bank Banten. Jika melihat dengan memerhatikan perspektif keuangan daerah, maka sudut pandangnya akan berbeda.
"Dalam perspektif keuangan daerah RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah. Membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan," ujarnya.
Bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga likuiditas dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan. Baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD.
"Oleh karena itu BUD diwajibkan untuk menempatkan kas daerah pada Bank umum yang sehat. Penunjukan Bank umum yang sehat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD. Artinya tidak memerlukan pembahasan dan persetujuan DPRD," katanya.
Soal rencana peminjaman Rp800 miliar ke BJB disebutnya sebagai salah satu opsi. Dana kasda sebesar Rp1,9 triliun tertahan di Bank Banten dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah yang selama ini menjadi andalan penerimaan daerah menurun drastis lebih dari 50 persen. Serta perlunya pendanaan segera untuk penanganan covid-19, maka pemprov harus berupaya mencari sumber pembiayaan lainnya untuk menutupi defisit cash flow.
"Maka dari itu pemindahan RKUD di Provinsi Banten dari Bank Banten adalah pemindahan RKUD yang spesial. Ada permasalahan yang sangat pelik yang dihadapi Gubernur Banten selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten," paparnya.
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga ketersediaan kas daerah. Sehingga memastikan tidak menghambat proses pembangunan dan harus mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak.
"Sedangkan gubernur selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten juga harus menjaga komitment untuk menjadikan Bank Banten memiliki kondisi yang sehat," ujarnya.
Dijelaskan Rina, ketika salah satunya bermasalah maka keduanya saling berbenturan sehingga Gubernur dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Apakah memilih tetap mempertahankan RKUD di Bank Banten dalam kondisi likuiditas yang kritis atau melakukan pemindahan RKUD pada bank umum yang sehat demi menyelamatkan dana kas daerah. Tetapi berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan Bank Banten.
"Apabila hanya melihat dari perspektif perbankan, tanpa memerhatikan perspektif keuangan daerah, banyak yang beranggapan bahwa kondisi buruknya Bank Banten akhir-akhir ini disebabkan oleh pengalihan RKUD. Seakan-akan pemprov mengesampingkan tujuan menyehatkan Bank Banten. Jika melihat dengan memerhatikan perspektif keuangan daerah, maka sudut pandangnya akan berbeda.
"Dalam perspektif keuangan daerah RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah. Membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan," ujarnya.
Bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga likuiditas dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan. Baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD.
"Oleh karena itu BUD diwajibkan untuk menempatkan kas daerah pada Bank umum yang sehat. Penunjukan Bank umum yang sehat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD. Artinya tidak memerlukan pembahasan dan persetujuan DPRD," katanya.
Soal rencana peminjaman Rp800 miliar ke BJB disebutnya sebagai salah satu opsi. Dana kasda sebesar Rp1,9 triliun tertahan di Bank Banten dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah yang selama ini menjadi andalan penerimaan daerah menurun drastis lebih dari 50 persen. Serta perlunya pendanaan segera untuk penanganan covid-19, maka pemprov harus berupaya mencari sumber pembiayaan lainnya untuk menutupi defisit cash flow.