Rusak Lahan Warga, Komisaris Perusahaan Ditangkap Polda Sumsel
Sabtu, 13 November 2021 - 17:15 WIB
loading...
Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga di Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga. Perusakan terjadi di lahan Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang pada September 2020 lalu.
Dalam perusakan lahan tersebut, Abdullah tidak bertindak sendirian. Namun bersama tiga rekan lainnya yakni Nurisan, Kms Zulfakar dan Baharuddin yang kini masuk daftar penarian orang (DPO).
Baca juga: Dosen AH jadi Otak Perusakan Perumahan Karyawan, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Ketiganya melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat ekscavator sehingga meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar. Perusakan dilakukan karena tersangka mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan perusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya.
Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.
Dalam perusakan lahan tersebut, Abdullah tidak bertindak sendirian. Namun bersama tiga rekan lainnya yakni Nurisan, Kms Zulfakar dan Baharuddin yang kini masuk daftar penarian orang (DPO).
Baca juga: Dosen AH jadi Otak Perusakan Perumahan Karyawan, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Ketiganya melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat ekscavator sehingga meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar. Perusakan dilakukan karena tersangka mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan perusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya.
Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.
Lihat Juga :