Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB
loading...
Polisi menangkap pria berinisial ML, pengendara motor yang menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial ML, pengendara motor yang menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000
ML dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 521 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 11.18 WIB di mana awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000
ML dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 521 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 11.18 WIB di mana awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
Lihat Juga :