Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 22:01 WIB
loading...
Curhatan Stella Monica...
Stella Monica saat menjalani sidang di PN Surabaya. Dia dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Juta. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Warga Surabaya yang curhat tentang proses perawatan wajah sebuah klinik kecantikan L’Viors, Stella Monica berujung 1 tahun penjara , dia juga dikenai denda Rp10 Juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.

JPU Rista Erna, dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.



"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya," katanya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/11/2021).

Menurut JPU, klinik kecantikan L’Viors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan seperti orang perorang. Sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.

Mahkamah Agung (MA) juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan MA Nomor 183 K/ Pid/2010. Dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik. “Kami menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna.

Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh Asnan, penasihat hukum terdakwa secara lisan, dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa. “Tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan. Dan kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik,” ucapnya.



Sementara itu, pengacara pelapor, HK Kosasih SH, saat dikonfirmasi menyatakan, media sosial bukan untuk dijadikan alat mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain.

Menurutnya, sebelum ada internet dan media sosial tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur. "Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," ucap Kosasih, Jumat (12/11/2021).

Dia menambahkan, dalam postingan Stella dinilai olehnya sangat mencemarkam nama baik Klinik Kecantikan L'Viors. Awalnya, akun Stella dapat diakses, namun saat ini sudah berstatus privat. "Secara langsung atau tidak langsung terdakwa Stella telah menyadari keseriusan dan kesalahan dari perbuatannya," imbuhnya.

Diketahui, Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram pada 27 Desember 2019 lalu.

Wanita cantik itu mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.



Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim.

Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf. Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.

Dalam perkara ini, Stella dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4972 seconds (0.1#10.140)