Curhat Layanan Klinik Kecantikan, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 07:41 WIB
loading...
Curhat Stella Monica tentang proses perawatan wajah sebuah klinik kecantikan L’Viors berujung di kursi pesakitan sebagai terdakwa. SINDOnews/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Curhat Stella Monica tentang proses perawatan wajah sebuah klinik kecantikan L’Viors berujung di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), warga Surabaya itu dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.
Jaksa Rista Erna Soelistiowati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Rista Erna, Kamis (21/10/2021).
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, akan mengkaji secara keseluruhan tuntutan dari JPU, baik yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, dia berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia," ujar Habib.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), warga Surabaya itu dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.
Jaksa Rista Erna Soelistiowati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Rista Erna, Kamis (21/10/2021).
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, akan mengkaji secara keseluruhan tuntutan dari JPU, baik yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, dia berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia," ujar Habib.
Lihat Juga :