Napi Terorisme di Makassar Ikrar Setia Kepada NKRI
Rabu, 10 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
Seorang narapidana teroris di Makassar mengucap ikrar setia ke NKRI. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang Narapidana Terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Makassar atas nama Widodo mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, (Rabu, 10/11/2021).
Widodo sedang menjalani masa pidana di Lapas Makassar. Ia berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: 34 Napi Teroris Lapas Gunung Sindur Berikrar Setia ke NKRI
Menurut Kepala Lapas Makassra Hernowo, Widodo dipidana selama 4 tahun karena terbukti melakukan percobaan tindak pidana terorisme. Ia berada di Lapas Makassar sejak 8 Juni 2020 dan merupakan pindahan dari Rutan Depok.
Hernowo mengatakan, Ikrar ini juga sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme . "Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Makassar dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme.
“Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," kata dia.
Widodo sedang menjalani masa pidana di Lapas Makassar. Ia berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: 34 Napi Teroris Lapas Gunung Sindur Berikrar Setia ke NKRI
Menurut Kepala Lapas Makassra Hernowo, Widodo dipidana selama 4 tahun karena terbukti melakukan percobaan tindak pidana terorisme. Ia berada di Lapas Makassar sejak 8 Juni 2020 dan merupakan pindahan dari Rutan Depok.
Hernowo mengatakan, Ikrar ini juga sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme . "Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Makassar dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme.
“Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," kata dia.
Lihat Juga :