Napi Terorisme di Makassar Ikrar Setia Kepada NKRI
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang Narapidana Terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Makassar atas nama Widodo mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, (Rabu, 10/11/2021).
Widodo sedang menjalani masa pidana di Lapas Makassar. Ia berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Menurut Kepala Lapas Makassra Hernowo, Widodo dipidana selama 4 tahun karena terbukti melakukan percobaan tindak pidana terorisme. Ia berada di Lapas Makassar sejak 8 Juni 2020 dan merupakan pindahan dari Rutan Depok.
Hernowo mengatakan, Ikrar ini juga sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme . "Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Makassar dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme.
“Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," kata dia.
Selain itu, diharapkan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
Edi juga menyampaikan terima kasihnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yakni Kepolisian, Densus 88 AT Mabes Polri, BNPT, BIN , Pihak TNI dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembinaan terhadap Napi Teroris di Lapas Makassar.
Kegiatan pembacaan ikrar ini juga turut dihadiri oleh Kapolsek Rappocini Kompol S Syamsuddin, Perwakilan Densus 88 Habibi, Perwakilan BINDA Sulsel Mayor Samsuddin, Babinsa Rappocini Serma Edi, dan Perwakilan BNPT Junaid. Juga dihadiri oleh Kepala KPLP Lapas Makassar Mohammad dan Pejabat Struktural Lapas Makassar Lainnya.
Widodo sedang menjalani masa pidana di Lapas Makassar. Ia berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Menurut Kepala Lapas Makassra Hernowo, Widodo dipidana selama 4 tahun karena terbukti melakukan percobaan tindak pidana terorisme. Ia berada di Lapas Makassar sejak 8 Juni 2020 dan merupakan pindahan dari Rutan Depok.
Hernowo mengatakan, Ikrar ini juga sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme . "Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Makassar dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme.
“Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," kata dia.
Selain itu, diharapkan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
Edi juga menyampaikan terima kasihnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yakni Kepolisian, Densus 88 AT Mabes Polri, BNPT, BIN , Pihak TNI dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembinaan terhadap Napi Teroris di Lapas Makassar.
Kegiatan pembacaan ikrar ini juga turut dihadiri oleh Kapolsek Rappocini Kompol S Syamsuddin, Perwakilan Densus 88 Habibi, Perwakilan BINDA Sulsel Mayor Samsuddin, Babinsa Rappocini Serma Edi, dan Perwakilan BNPT Junaid. Juga dihadiri oleh Kepala KPLP Lapas Makassar Mohammad dan Pejabat Struktural Lapas Makassar Lainnya.
(agn)