Warna Merah Tua dan Hitam Tidak Ada dalam Protokol BNPB
Jum'at, 05 Juni 2020 - 00:12 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 – Aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 – risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Maka dari itu, Fikser menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Maka dari itu, Fikser menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
(eyt)
Lihat Juga :