Warna Merah Tua dan Hitam Tidak Ada dalam Protokol BNPB
loading...
A
A
A
SURABAYA - Peta sebaran Kota Surabaya yang berwarna merah tua dan hitam tak ada dalam protokol Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19 yakni hijau, kuning, oranye, dan merah.
(Baca juga: Apakah Surabaya Siap New Normal? Ini Penjelasan Sosiolog )
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser menuturkan, Pemkot Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.
Ia pun tak mau terjebak dan hanya mengurusi pelabelan warna. Pemkot memilih lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.
"Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan COVID-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu," kata Fikser, Kamis (4/6/2020).
Ia melanjutkan, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran COVID-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.
"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah tua itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 – Aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 – risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Maka dari itu, Fikser menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(Baca juga: Apakah Surabaya Siap New Normal? Ini Penjelasan Sosiolog )
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser menuturkan, Pemkot Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.
Ia pun tak mau terjebak dan hanya mengurusi pelabelan warna. Pemkot memilih lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.
"Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan COVID-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu," kata Fikser, Kamis (4/6/2020).
Ia melanjutkan, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran COVID-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.
"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah tua itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 – Aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 – risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Maka dari itu, Fikser menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(eyt)