Permenhub Larangan Mudik Disiapkan, Pelanggar Akan Disanksi

Rabu, 22 April 2020 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, dan cleaning service rumah sakit.

Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4/2020), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24% masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.

Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Waspadai Mudik Lebih Awal

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan pemerintah agar mewaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran dalam tiga hari menjelang larangan mudik resmi berlaku.

Menurut Djoko, masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam untuk mudik. Sementara itu, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. "Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan," kata Djoko kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).

Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun, asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta. Larangan itu dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi.

Demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas. Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selama Larangan Mudik,...
Selama Larangan Mudik, Bandara Sam Ratulangi Hanya Melayani Satu Penerbangan
Aturan Larangan Mudik...
Aturan Larangan Mudik Bikin Warga Takut Lakukan Perjalanan
Pemprov Jabar Tunggu...
Pemprov Jabar Tunggu Aturan Teknik Larangan Mudik dari Pusat
Ada Izin Terbang Khusus,...
Ada Izin Terbang Khusus, Alvin Lie: Itu Inkonsisten dan Diskriminatif
Polisi Halau Bus Angkutan...
Polisi Halau Bus Angkutan Mudik Masuk Bandung di Gerbang Tol Buahbatu
Mudik Dilarang, Refly...
Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat
Larangan Mudik Dinilai...
Larangan Mudik Dinilai Tidak Efektif, Ini Penyebabnya
Larangan Mudik, Kebijakan...
Larangan Mudik, Kebijakan Pemda Tidak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Ada Pengetatan Perjalanan...
Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Rekomendasi
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved